SATUJABAR, BANDUNG–Viral di media sosial, video rekaman kamera pengawas, atau CCTV, memperlihatkan seorang pria di Kota Bandung, Jawa Barat, marah-marah saat ditegur karena kedapatan berniat mencuri di sebuah minimarket. Pencuri tersebut kemudian menganiaya seorang pria lanjut usia (lansia) yang menegurnya hingga kemudian dilaporkan tewas, dan polisi telah berhasil menangkap pelaku.
Aksi pria marah-marah saat ditegur karena kedapatan mencuri di sebuah minimarket yang terekam kamera pengawas, atau CCTV, terjadi Jalan A.H.Nasution, Kecamatan Panyileulan, Kota Banding. Video rekaman CCTV tersebut, viral setelah diunggah ke media sosial.
Aksi pencurian disebutkan terjadi, Selasa (06/01/2025) dinihari lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Bahkan, pelaku juga terekam CCTV saat menganiaya pria lanjut usia (lansia) yang menegurnya setelah keluar minimarket.
Pelaku melayangkan beberapa kali pukulan ke arah wajah korban hingga tersungkur lalu diinjak. Korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, langsung dilarikan ke rumah sakit, dan beberapa hari kemudian dilaporkan meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Ade Dedi, berusia 62 tahun, tidak tertolong saat menjalani perawatan intensif di Ruangan ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung. Pihak kepolisian yang turun tangan, telah berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku telah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Panyileukan. Pelaku diketahui bernama Dika Restu Wibowo, 21 tahun, warga Kabupaten Bogor,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan tertulis, Senin (12/01/2026)
Hendra mengatakan, korban penganiayaan atas nama Asep Dedi, merupakan petugas keamanan di lokasi minimarket. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan bermula saat korban menegur pelaku yang diduga berniat mencuri barang belanjaan minimarket.
“Jadi, pelaku memasukan sejumlah barang belanjaan ke dalam jaketnya. Karyawan minimarket yang curiga melakukan pemeriksaan, kemudian pelaku ditegur korban,” kata Hendra.
Korban kemudian meminta pelaku membayar semua barang belanjaan yang disembunyikannya, setelah mengelak berniat mencuri. Pelaku marah-marah setelah tidak memiliki cukup uang untuk bisa membayar.
“Saat keluar dari minimarket, pelaku langsung menghampiri korban dan secara brutal memukulnya hingga terjatuh. Pelaku juga menginjak bagian leher dan dada korban hingga tidak sadarkan diri,” jelas Hendra.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV di lokasi minimarket. Pelaku yang telah ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 466, junto Pasal 351, junto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan dan Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Polda Jawa Barat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses hukum secara tegas, dan mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, tidak main hakim sendiri, dan menyerahkankan penanganannya ke pihak kepolisian,” tutup Hendra. Hendra.

