• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 31 Agustus 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Terima Perwakilan DPR RI Terkati Rencana Penerapan PPN 12 Persen, Ini Hasilnya

Editor
Jumat, 06 Desember 2024 - 04:53
Keterangan pers perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (05/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Keterangan pers perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (05/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

BANDUNG – Presiden Prabowo Subianto, menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (05/12/2024). Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan pada Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden di mana PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun dalam keterangannya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun dikutip Setkab.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo turut merespons masukan dari DPR terkait kemungkinan penurunan tarif PPN pada kebutuhan pokok. Sufmi Dasco menyebut bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut.

“Mungkin dalam satu jam ini, Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” ucap Sufmi Dasco.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menekankan pentingnya proses dialog antara pemerintah dan DPR. Menurutnya, budaya baru tersebut menunjukkan respons yang cepat terhadap masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Hari ini sebuah proses yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibuat oleh Presiden bersama dengan teman-teman dari DPR bahwa apapun masukan dari masyarakat terutama masukan dari DPR untuk secepatnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi.

Tags: dprPajak 12 PersenPresiden Prabowo

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.