BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Aida Suwandi Budiman sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk sisa masa jabatan 2020-2025. Pelantikan berlangsung di Istana Negara pada Rabu pagi.
Pelantikan Aida Suwandi Budiman didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 101/P Tahun 2024, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS. Keppres tersebut ditetapkan pada 10 September 2024 oleh Presiden Jokowi.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan Keppres tersebut sebelum pelantikan.
Setelah pembacaan Keppres, Aida Suwandi Budiman mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi. Dalam sumpahnya, Aida berjanji untuk tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun terkait jabatannya.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Saya juga bersumpah tidak akan menerima janji atau pemberian dalam bentuk apapun dari siapapun dalam menjalankan tugas saya,” ucap Aida dilansir Setkab.
“Saya bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saya juga bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”