SATUJABAR, BANDUNG– Praktik pemalsuan produk ‘MinyakKita’ yang beredar di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dibongkar polisi. Praktik curang tersebut dilakukan pelaku dengan mengemas minyak curah menggunakan botol kemasan dan dilabeli ‘MinyakKita’.
Praktik pemalsuan produk ‘MinyakKita’ dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Tersangka pelaku pemalsuan berinisial DR, berusia 45 tahun, diamankan dari tempat praktik curangnya, di belakang Pasar Kosambi, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan, tersangka DR diamankan berikut barang bukti sebanyak 188 krat ‘MinyakKita’ palsu. Modus curang yang dilakukan tersangka pemilik PT Danati Surya Mandiri, dengan mengemas minyak curah menggunakan botol kemasan dilabeli produk ‘MinyakKita’.
“Tersangka berinisial DR, pemalsu produk ‘MinyakKita’ diamakan di tempat usahanya di belakang Pasar Kosambi, berikut barang bukti 188 krat ‘MinyakKita’ palsu. Sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jabar, pengungkapan ini terkait tindak kejahatan di bidang perdagangan dan pangan sesuai program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/11/202/).
Budi menjelaskan, produk ‘MinyakKita’ palsu yang tidak mengantongi izin perdagangan tersebut, dijual dan beredar luas di wilayah Bandung Raya. Pengungkapan praktik curang mengemas minyak curah dalam kemasan botol dan dilabeli ‘MinyakKita’ tersebut, atas informasi dari masyakarat yang direspon dan ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Produk ‘MinyakKita’ yang dijual dan diedarkan tersangka tanpa izin perdagangan, dengan sengaja mencantumkan izin BPOM dan barcode tidak terdaftar. Ini tindak pidana kejahatan, dan menyesatkan masyarakat pengguna produk ‘MinyakKita’,” ungkap Budi.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka sudah menjalankan praktik curangnya selama tujuh bulan terakhir. ‘MinyakKita’ palsu dijual tersangka Rp.163 ribu per krat berisi 12 botol.
Selain barang bukti 188 krat ‘MinyakKita’ palsu, turut disita satu keranjang botol minyak kemasan kosong sudah dilabeli ‘MinyakKita’ palsu, satu karung botol kemasan minyak bekas, satu bundel faktur penjualan, serta satu unit mobil pickup.
Tersangka juga menjual dan mengedarkan ‘MinyakKita’ palsu isi 800 mililiter, dengan harga Rp.176 ribu per krat. Keuntungan yang diperoleh tersangka dari bisnis curangnya, Rp.2,5 juta hingga Rp.3 juta dalam jumlah 7 ton.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Pasal 24, tentang Perdagangan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan pangan tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.(chd).
BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pencapaian Sustainable Development…
BANDUNG - Komoditas kelapa sawit telah memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia selama dua dekade…
BANDUNG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatatkan pencapaian luar biasa dalam sektor aset…
BANDUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima dan mulai menindaklanjuti proposal rencana investasi terbaru…
This website uses cookies.