Berita

Praktik Pemalsuan ‘MinyakKita’ Beredar di Bandung Raya Dibongkar Polisi

SATUJABAR, BANDUNG– Praktik pemalsuan produk ‘MinyakKita’ yang beredar di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dibongkar polisi. Praktik curang tersebut dilakukan pelaku dengan mengemas minyak curah menggunakan botol kemasan dan dilabeli ‘MinyakKita’.

Praktik pemalsuan produk ‘MinyakKita’ dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Tersangka pelaku pemalsuan berinisial DR, berusia 45 tahun, diamankan dari tempat praktik curangnya, di belakang Pasar Kosambi, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, mengatakan, tersangka DR diamankan berikut barang bukti sebanyak 188 krat ‘MinyakKita’ palsu. Modus curang yang dilakukan tersangka pemilik PT Danati Surya Mandiri, dengan mengemas minyak curah menggunakan botol kemasan dilabeli produk ‘MinyakKita’.

“Tersangka berinisial DR, pemalsu produk ‘MinyakKita’ diamakan di tempat usahanya di belakang Pasar Kosambi, berikut barang bukti 188 krat ‘MinyakKita’ palsu. Sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jabar, pengungkapan ini terkait tindak kejahatan di bidang perdagangan dan pangan sesuai program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/11/202/).

Budi menjelaskan, produk ‘MinyakKita’ palsu yang tidak mengantongi izin perdagangan tersebut, dijual dan beredar luas di wilayah Bandung Raya. Pengungkapan praktik curang mengemas minyak curah dalam kemasan botol dan dilabeli ‘MinyakKita’ tersebut, atas informasi dari masyakarat yang direspon dan ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Produk ‘MinyakKita’ yang dijual dan diedarkan tersangka tanpa izin perdagangan, dengan sengaja mencantumkan izin BPOM dan barcode tidak terdaftar. Ini tindak pidana kejahatan, dan menyesatkan masyarakat pengguna produk ‘MinyakKita’,” ungkap Budi.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka sudah menjalankan praktik curangnya selama tujuh bulan terakhir. ‘MinyakKita’ palsu dijual tersangka Rp.163 ribu per krat berisi 12 botol.

Selain barang bukti 188 krat ‘MinyakKita’ palsu, turut disita satu keranjang botol minyak kemasan kosong sudah dilabeli ‘MinyakKita’ palsu, satu karung botol kemasan minyak bekas, satu bundel faktur penjualan, serta satu unit mobil pickup.

Tersangka juga menjual dan mengedarkan ‘MinyakKita’ palsu isi 800 mililiter, dengan harga Rp.176 ribu per krat. Keuntungan yang diperoleh tersangka dari bisnis curangnya, Rp.2,5 juta hingga Rp.3 juta dalam jumlah 7 ton.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Pasal 24, tentang Perdagangan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan pangan tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

BRIN Kembangkan Varietas Kentang Granola Tahan Penyakit, Dukung Keberlanjutan dan Keuntungan Petani

BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…

37 menit ago

Rekomendasi Saham Jum’at (22/11/2024) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

50 menit ago

KAI Terapkan Face Recognition, Utilitas Capai 5,8 Juta Kali

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pencapaian Sustainable Development…

2 jam ago

Produk Hilir Industri Sawit Indonesia Capai 193 Jenis, Nilai Rp450 Triliun

BANDUNG - Komoditas kelapa sawit telah memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia selama dua dekade…

2 jam ago

Bappebti Catat Lonjakan Transaksi Aset Kripto di Indonesia, Tembus Rp475 Triliun pada 2024

BANDUNG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatatkan pencapaian luar biasa dalam sektor aset…

2 jam ago

Kementerian Perindustrian Follow Up Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun

BANDUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima dan mulai menindaklanjuti proposal rencana investasi terbaru…

2 jam ago

This website uses cookies.