Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.(FOTO: Humas Kementerian ESDM)
BANDUNG – Indonesia dikenal memiliki potensi energi panas bumi yang sangat besar, mencapai 23,6 Gigawatt (GW). Namun, saat ini baru sekitar 11% dari potensi tersebut yang telah dimanfaatkan, yaitu sebesar 2.597 Megawatt (MW).
Pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi tidak hanya meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional, tetapi juga memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat, salah satunya melalui bonus produksi panas bumi yang diterima oleh Pemerintah Daerah.
Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo, mengungkapkan harapannya agar realisasi penyetoran bonus produksi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah penghasil panas bumi.
“Realisasi bonus produksi diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di daerah setempat,” ujar Gigih pada acara Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting di Bogor, Rabu (4/9) melalui siaran pers.
Gigih menyebutkan bahwa realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 lalu mencapai Rp138 miliar, sedangkan pada triwulan I tahun 2024 ini baru mencapai Rp29 miliar. Secara kumulatif, realisasi bonus produksi panas bumi sejak tahun 2014 hingga triwulan I tahun 2024 mencapai Rp929 miliar.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) telah mengusulkan agar Ditjen Bina Keuangan Daerah memperbarui pedoman pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam APBD Tahun 2025 mendatang. Gigih berharap dengan adanya pembaruan pedoman umum tersebut, pemanfaatan bonus produksi panas bumi dapat lebih tepat sasaran dan sinergis dengan program-program lainnya di Pemerintah Daerah.
Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016, dan Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017. Beberapa ketentuan yang berlaku antara lain:
Manfaat pemberian bonus produksi panas bumi termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP), serta dukungan terhadap program pemerintah untuk mengurangi stunting dan kemiskinan ekstrem. Selain itu, diharapkan juga dapat membangun rasa memiliki terhadap proyek panas bumi dan menciptakan hubungan harmonis antara pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kegiatan rekonsiliasi perhitungan bonus produksi panas bumi adalah rutinitas yang dilakukan oleh Direktorat Panas Bumi c.q Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, yang dilaksanakan triwulanan untuk WKP Eksisting dan tahunan untuk WKP Izin Pemegang Panas Bumi (IPB).
JAKARTA – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menyiapkan langkah strategis untuk menekan potensi kejadian dan…
Pelaku BN pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga…
BANDUNg – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan…
JAKARTA - Harga minyak mentah Indonesia Maret 2025 ditetapkan USD71,11 per barel, mengalami penurunan sebanyak…
Kenakan jilbab, pramugari Lion Air lakukan simulasi layanan jamaah lansia dan disabilitas. TANGERANG -- Maskapai…
Opsi menyembelih di Tanah Air lantaran lebih mudah, efisien dan bermanfaat. SATUJABAR, JAKARTA -- Rencana…
This website uses cookies.