BANDUNG – Polsek Pameungpeuk Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di RSUD Pameungpeuk. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai DR (33), warga Kecamatan Cisompet, diduga melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Pameungpeuk, Iptu Bangbang Sudarsono, mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi Z 6535 DAD milik seorang perawat pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di halaman parkir RSUD Pameungpeuk. Pelaku menggunakan kunci letter Y untuk melancarkan aksinya.
Pada hari berikutnya, Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencuri di lokasi yang sama. Namun, gerak-geriknya mencurigakan membuat petugas keamanan segera melapor ke Polsek Pameungpeuk. Tim kepolisian langsung merespons dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah kunci pas letter Y, tiga anak kunci, satu jaket merah, satu sweter biru, serta dua unit sepeda motor: Honda Beat warna hitam dan Yamaha Vega ZR warna hitam putih.
“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Bangbang.