BANDUNG – Polsek Garut Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor pada Sabtu (14/9/2024).
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Februari 2024.
Pelaku, yang diketahui berinisial PS (29), merupakan warga Kecamatan Garut Kota. Ia melakukan aksinya di rumah korban, Anung, yang berlokasi di Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Pada saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna kuning tahun 2010 di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Namun, saat korban bangun pada pukul 04.00 WIB dan memeriksa teras rumah, sepeda motornya telah hilang.
Setelah menerima laporan, Polsek Garut Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang dicuri.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk pengembangan kasus lebih lanjut, karena pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar AKP Zainuri.