Saat sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700 per liter, namun dijual seharga Rp 18.000. Mentan juga menemukan isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.(Foto: Instagram)
Tertangkapnya AWI berawal dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada PT Artha Eka Global Asia.
SATUJABAR, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita. Sangkaannya, MinyaKita tidak sesuai takaran dengan yang tertera pada label kemasan.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2025).
Peran AWI, kata dia, adalah sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Dipaparkan Helfi, tertangkapnya AWI berawal dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada PT Artha Eka Global Asia. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), yang menemukan bahwa minyak yang diproduksi perusahaan tersebut tidak sesuai takaran.
Kemudian, pada Minggu (9/3), penyidik mendatangi Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, yang merupakan lokasi perusahaan tersebut. Ternyata perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.
Dalam penggeledahan, penyidik mendapati mesin yang digunakan untuk mengemas minyak yang sudah diatur ke ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter. “Jadi, dia setting manual berapa (ukuran, red.) yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ucapnya.
Kemudian, penyidik melaksanakan pengecekan manual dan menemukan bahwa ukuran minyak yang berada di dalam kemasan berbeda dengan ukuran yang tertera di kemasan.
Dikatakan Helfi, AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch. Tersangka, ucap dia, mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Diketahui pula bahwa tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram.
Tersangka juga mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 930 per botol dan kemasan pouch seharga Rp 680 per biji. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp 870 per pcs. “Itu untuk pouch-nya atau tempatnya,” ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 450 kardus berisi MinyaKita kemasan pouch dari truk yang siap didistribusikan, 30 unit filling machine alat produksi untuk jenis pouch dan 40 unit filling machine untuk pengisian untuk jenis botol, serta 80 buah drum penampung minyak dengan kapasitas 1000 liter per drum.
“Atas kegiatan ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti minyak goreng sebanyak 10.560 liter,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis. (yul)
BANDUNG – Ganda putra Indonesia lolos ke babak kedua atau 16 besar All England 2025…
BANDUNG – Tunggal Putra Chico Aura Dwi Wardoyo tumbang di babak pertama All England 2025…
BANDUNG - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo memastikan bahwa pihaknya…
BANDUNG - PSSI resmi mengenalkan Jordi Cruyff sebagai Technical Advisor kepada publik di Hotel Mulia,…
Fitch Pertahankan Peringkat Indonesia BBB dengan Outlook Stabil BANDUNG - Lembaga pemeringkat Fitch kembali mempertahankan…
BANDUNG - Kemkomdigi luncurkan MudikPedia Lebaran 2025, buku elektronik yang menjadi panduan lengkap bagi pemudik…
This website uses cookies.