• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polri Pecat AKP Dadang Penembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan

Editor
Rabu, 27 November 2024 - 04:39
AKP Dadang Iskandar, usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan,(Foto:Istimewa).

AKP Dadang Iskandar, usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan,(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias dipecat sebagai anggota Polri terhadap AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan. Sidang KKEP memutuskan sanksi etika, perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela pelaku dalam kasus penembakan, yang menewaskan Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), alias dipecat sebagai anggota Polri, yang dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Dadang Iskandar, disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho.

“Memutuskan Sidang KKEP, dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Shandi di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan.

Sandi mengatakan, Sidang KKEP  terhadap mantan Kabag Ops. Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dinyatakan selesai. AKP Dadang Iskandar dinyatakan bersalah atas perbuatan tercela, melakukan penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar.

AKP Dadang Iskandar menerima atas putusan Sidang KKEP, dipecat sebagai anggota Polri, dengan tidak mengajukan upaya banding. Setelah menerima sanksi pemecatan, Dadang selanjutnya akan menjalani proses sidang tindak pidana.

Sidang KKEP digelar tertutup dengan menghadirkan langsung AKP Dadang Iskandar, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam, sekitar pukul 19.45 WIB. Selesai menjalani sidang, Dadang keluar dari Gedung TNCC dengan pengawalan, mengenakan pakaian berwarna kuning bertuliskan ‘Patsus Divproram Polri’.

Aksi penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Riyanto Ulil Anshar, terjadi di pelataran parkiran Markas Polres (Mapolres) Solok Selatan, pada Jum’at (22/11/2024) dinihari. Dua butir peluru yang ditembakan Kabag Ops. Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dari senjatanya, mengenai bagian pelipis wajah dan pipi korban.

AKP Dadang Iskandar juga akan menghabisi Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Dadang sempat memuntahkan tujuh butir peluru dari senjatanya ke rumah dinas (rumdin) Kapolres, setelah menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan.(chd).

Tags: akp dadangpolisi tembak polisi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.