BANDUNG – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online, serta mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Pengungkapan empat kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cirebon dalam upaya menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah handphone, lima paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat yang diduga digunakan dalam aksi TPPO.
Sementara itu, terkait dengan kasus judi online, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga saat ini, Polresta Cirebon masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka yang telah diamankan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya.
Polresta Cirebon bertekad untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan tidak akan berhenti dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan.
“Polresta Cirebon akan terus berupaya keras untuk mengurangi tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya Kamis 7 November 2024.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya dalam kasus TPPO dan judi online tersebut.