• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 28 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Upal dari Transaksi di SPBU

Editor
Minggu, 29 September 2024 - 11:34
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, memperlihatkan barang bukti uang palsu dari pengedar yang diungkapnya.(Foto:Istimewa).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, memperlihatkan barang bukti uang palsu dari pengedar yang diungkapnya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal) melibatkan dua orang tersangka. Peredaran upal diungkap dari transaksi yang dilakukan tersangka di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka pengedar uang palsu (upal), yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, yakni berinisial AT, berusia 62 tahun dan SA, berusia 53 tahun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, kedua tersangka diamankan di lokasi SPBU, di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

“Kedua tersangka kita amankan di lokasi SPBU di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kedua tersangka sengaja mengincar SPBU sebagai salah satu target sasaran untuk bisa membelanjakan upal yang diedarkannya,” ujar Sumarni, Sabtu (28/09/2024).

Sumarni mengungkapkan, terungkapnya peredaran upal, bermula saat kedua tersangka datang ke lokasi SPBU mengendarai mobil. Kedua tersangka mengisi BBM jenis pertamax dan membayar dengan 3 lembar upal pecahan Rp.100 ribu.

“Petugas SPBU langsung mengejar mobil tersangka, saat mengetahui uang yang diberikan uang palsu. Saat dikejar untuk meminta pertanggungjawaban, mobil patroli anggota kita melintas lalu sama-sama mengejar,” ungkap Sumarni.

Setelah berhasil disalip, mobil yang ditumpangi kedua tersangka digiring kembali ke lokasi SPBU. Saat digeledah, ditemukan barang bukti upal sebanyak 906 lembar pecahan Rp.100 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku, mendapatkan upal sebanyak seribu lembar pecahan Rp.100 ribu dari rekannya di Jakarta. Upal tersebut dibelinya seharga Rp 25 juta dengan pembayaran transfer ke rekening bank dan upal dikirim melalui jasa paket.

Sumarni menyebutkan, SPBU menjadi salah satu sasaran target pelaku kejahatan membelanjakan upal yang diedarkan karena jarang diperiksa. Selain SPBU, sasarannya pelaku usaha kecil menengah, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan warung kelontongan.

Sumarni belum bisa memastikan, beredarnya upal di wilayah hukumnya, melibatkan sindikat besar dan terkait dengan perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Namun, pemasok upal yang sudah dikantongi identitasnya saat ini sedang dalam pengejaran.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Momor 7 Tahun 2011 junto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Masyarakat diminta lebih hati-hati saat menerima pembayaran, khususnya uang pecahan Rp.100 ribu dan Rp.50 ribu, dengan memeriksanya kembali untuk memastikan bukan uang palsu. Namun, jika terlanjur mendapatkan upal agar tidak membelanjakannya kembali, selain mencegah upal terus beredar, juga terhindar dari perbuatan pidana yang bisa diproses secara hukum.(chd)

Tags: kapolresta cirebonpolresta cirebon

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.