BANDUNG – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SB (27) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 14.39 WIB.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk 1.381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 375 ribu, serta sebuah handphone dan barang lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa SB dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami memastikan tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya pada Jumat (2/8/2024).
Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan tindak kejahatan narkoba atau obat terlarang lainnya. Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.