BANDUNG – Polresta Cirebon menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Pemusnahan ini dilakukan di Mapolresta Cirebon dan merupakan hasil dari kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Polresta Cirebon dan Polsek jajaran.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni,menjelaskan bahwa pemusnahan miras ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Pemusnahan miras ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan razia yang dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. Ini merupakan pemusnahan yang keempat kalinya selama saya menjabat,” katanya.
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, pihak kepolisian menghancurkan 3.600 botol minuman keras pabrikan, 5.201 botol minuman keras tradisional jenis ciu, dan 1.199 liter minuman keras tradisional jenis tuak.
Langkah ini diambil untuk memastikan Kabupaten Cirebon tetap aman dan nyaman, tanpa adanya gangguan kriminal yang dapat timbul akibat konsumsi miras.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya, bersama Polsek jajaran, akan terus menggelar razia miras secara rutin.
Operasi Pekat akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon.