BANDUNG – Polresta Cirebon kembali menangkap terduga pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi yang diketahui berinisial NA (18) di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan pada Kamis sekitar pukul 13.45 WIB.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari NA, termasuk 280 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 115 ribu, sebuah handphone, dan beberapa barang lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa NA dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, termasuk obat-obatan terlarang lainnya di Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba, melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar Kombes Pol Sumarni.