BANDUNG – Polresta Bandung kembali berhasil mengungkap kasus perjudian online dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas judi online, penyelundupan, korupsi, dan narkoba. Dalam pengungkapan terbaru, pihak kepolisian menangkap seorang ibu rumah tangga sekaligus selebgram berinisial DFA (25) yang diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 11 November 2024, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan. DFA memanfaatkan platform Instagram untuk mempromosikan situs judi online, termasuk situs-situs populer seperti Indo Sultan dan Kyoto, dengan cara memposting konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian.
“Tersangka menggunakan akun Instagram-nya untuk memposting konten promosi judi online yang memudahkan pengikutnya untuk terlibat dalam perjudian. Dari kegiatan ini, tersangka memperoleh penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap dua minggu,” ujar Kusworo dalam keterangannya.
DFA, yang berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung, tidak hanya sekadar mengandalkan media sosial, namun juga aktif berinteraksi dengan para pengikutnya untuk memperlancar transaksi perjudian. Tersangka diketahui menerima pembayaran secara berkala melalui transfer uang, sebagai imbalan atas promosi yang dilakukannya.
Kapolresta Kusworo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan perjudian online yang lebih luas yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengusut lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online yang lebih besar,” tambah Kusworo.
Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan dan praktik perjudian yang banyak beredar di dunia maya. “Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap ajakan yang berkaitan dengan perjudian online, baik melalui media sosial maupun platform lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Minuman herbal biasanya terbuat dari bahan-bahan alami yang memiliki manfaat kesehatan, seperti tanaman, akar, daun,…
Ragam minuman herbal populer yang biasa kita konsumsi menurut data yang dihimpun ada sejumlah produk.…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (15/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi menutup gelaran 2nd UNESCO-IOC Global Tsunami…
BANDUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan dari Perdana Menteri Australia, Anthony…
Pelanggan dapat menukarkan poin yang mereka peroleh selama tahun 2024 dengan beberapa program unggulan. SATUJABAR,…
This website uses cookies.