Berita

Polresta Bandung Ungkap Kasus Perjudian Online, Tersangka Selebgram Ibu Rumah Tangga Ditangkap

BANDUNG – Polresta Bandung kembali berhasil mengungkap kasus perjudian online dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas judi online, penyelundupan, korupsi, dan narkoba. Dalam pengungkapan terbaru, pihak kepolisian menangkap seorang ibu rumah tangga sekaligus selebgram berinisial DFA (25) yang diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 11 November 2024, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan. DFA memanfaatkan platform Instagram untuk mempromosikan situs judi online, termasuk situs-situs populer seperti Indo Sultan dan Kyoto, dengan cara memposting konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian.

“Tersangka menggunakan akun Instagram-nya untuk memposting konten promosi judi online yang memudahkan pengikutnya untuk terlibat dalam perjudian. Dari kegiatan ini, tersangka memperoleh penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap dua minggu,” ujar Kusworo dalam keterangannya.

DFA, yang berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung, tidak hanya sekadar mengandalkan media sosial, namun juga aktif berinteraksi dengan para pengikutnya untuk memperlancar transaksi perjudian. Tersangka diketahui menerima pembayaran secara berkala melalui transfer uang, sebagai imbalan atas promosi yang dilakukannya.

Kapolresta Kusworo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan perjudian online yang lebih luas yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengusut lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online yang lebih besar,” tambah Kusworo.

Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan dan praktik perjudian yang banyak beredar di dunia maya. “Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap ajakan yang berkaitan dengan perjudian online, baik melalui media sosial maupun platform lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Editor

Recent Posts

India Open 2026: Jonatan Christie Melaju ke Perempatfinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie mampu mengatasi perlawanan pemain asal…

1 jam ago

Polisi Cek Lokasi Pastikan Tidak Ada Ledakan di Tambang Antam Bogor

SATUJABAR, BOGOR--Polisi mendatangi lokasi tambang PT Antam di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk memastikan penyebab…

1 jam ago

OJK & Polri Perkuat Kolaborasi Penanganan Kejahatan Scam

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…

1 jam ago

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

SATUJABAR, JAKARTA - Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2025 menurun. Pada periode…

2 jam ago

Harga Emas Kamis 15/1/2026 Rp 2.675.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 15/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.675.000…

7 jam ago

Rekomendasi Saham Kamis (15/1/2026) Emiten Jawa Barat, IHSG 9.032,30

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (15/1/2026) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

9 jam ago

This website uses cookies.