Berita

Polresta Bandung Temukan 32 Dus Besar Obat Terlarang di Bojongsoang

BANDUNG – Polresta Bandung temukan 32 dus besar obat terlarang dalam sebuah operasi penggerebek rumah di Bojongsoang Kabupaten Bandung. Jumlahnya mencapai ratusan ribu butir obat terlarang.

Proses penggerebekan itu dilakukan jajaran Polresta Bandung pada Jumat malam, 17 Januari 2025. Adapun barang bukti yang ditemukanberupa obat keras terlarang seperti tramadol dan eximer. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa rumah tersebut berfungsi sebagai tempat transit untuk obat-obatan ilegal sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita total 1.923.900 butir obat yang disimpan dalam 32 dus besar,” katanya kepada awak media.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 297.400 butir tramadol, 142.500 butir trihexyphenidyl, 1.079.000 butir DMP dextromethorphan, 393.000 butir eximer, dan 12.000 butir dobel Y. Dua orang berinisial Z dan A berhasil diamankan di lokasi, sementara seorang pelaku utama berinisial A masih dalam pengejaran.

Menurut keterangan warga setempat, rumah tersebut telah disewa oleh para pelaku sejak November 2024 dan menimbulkan kecurigaan karena aktivitasnya yang tidak wajar.

Kapolresta Bandung menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan lebih lanjut mengenai jumlah barang bukti dan mendalami peran kedua tersangka yang telah ditangkap. Polisi juga berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan distribusi obat terlarang ini.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.

Editor

Recent Posts

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi…

42 menit ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 20 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Berikut rincian hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)…

60 menit ago

Macau Open 2026: M Yusuf Masuki Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

2 jam ago

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…

2 jam ago

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…

2 jam ago

Macau Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati Babak 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

3 jam ago

This website uses cookies.