SATUJABAR, BANDUNG–Barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot brong atau bising, hasil razia jaja
ran Polresta Bandung, Jawa Barat, dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan digilas menggunakan mesin stum.
Pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan knalpot brong atau bising, bertempat di Dome Balerame, Kabupaten Bandung, Kamis (12/03/2026) siang. Ribuan botol miras dan knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil razia dan sitaan jajaran Polresta Bandung tahun 2026.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti miras lebih kurang 14.999 botol, kemudian tuak sekitar 1.565 liter, serta 2000 lebih knalpot brong. Barang bukti ini hasil razia dan sitaan sepanjang tahun 2026,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono.
Dalam pemusnahan dengan cara digilas menggunakan mesin stum, Aldi berpesan kepada para orangtua selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Awasi dan cegah anak-anaknya dari mengkonsumsi miras dan obat keras tertentu yang bisa memicu perbuatan tindak pidana, bahaya narkoba, serta kenakalan remaja.
“Kami berpesan meminta kepada para orangtua bisa memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Perang terhadap miras, obat keras tertentu, narkoba, jaga anak-anak dari bahaya yang diakibatkannya,” pinta Aldi.
Aldi menegaskan, banyak perbuatan tindak pidana di kalangan remaja dipicu miras dan obat-obatan. Mereka tidak sedikit bisa menjadi pelaku kejahatan, bahkan korban perkelahian.
“Kewajiban kita semua, elemen masyarakat bersama-sama menjaga dan mengawasi lingkungan kita, masa depan anak-anak agar bisa baik sesuai yang kita harapkan,” tegas Aldi.
Sebagian besar knalpot brong yang dimusnahkan berasal dari kendaraan yang digunakan pelajar di wilayah Kabupaten Bandung. Para orangtua yang memiliki anak SMP, SMA, dan SMK, diminta melarangnya berkendara tanpa memiliki SIM.
Selain itu, knalpot brong sangat mengganggu suaranya dan menimbulkan polusi. Sehingga harus dilawan dengan menindak para pengendara yang menggunakannya.








