Berita

Napi Korupsi Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi Meninggal di Rutan Kebonwaru

SATUJABAR, BANDUNG–Seorang narapidana kasus korupsi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. Pihak Rutan Kebonwaru memastikan, penyebab kematian narapidana yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, karena serangan jantung.

Narapidana kasus korupsi bernama Prasetyo, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, pada Kamis (11/06/2026) pagi. Prasetyo merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, yang sedang menjalani masa pidana, setelah terjerat kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah.

Kepala Rutan Kebonwaru, Mashuri Alwi, membenarkan narapidana atas nama Prasetyo meninggal dunia. Sebelumnya, Prasetyo dalam kondisi sehat dan sempat menjalani aktivitas seperti biasanya

“Betul, beliau atas nama Prasetyo, dinyatakan meninggal dunia. Sebelumnya dalam kondisi sehat dan sempat menjalani aktivitas seperti biasanya,” ujar Mashuri, dalam keterangannya, Jum’at (12/06/2026).

Mashuri menjelaskan, Prasetyo sempat masuk ke kamar mandi, lalu menyantap bubur ayam. Tidak lama kemudian, tiba-tiba mengalami serangan jantung.

“Pagi dalam kondisi baik, beliau masuk kamar mandi, terus makan bubur ayam. Tiba-tiba alami serangan jantung,” jelas Mashuri.

Prasetyo dinyatakan sudah tidak bernyawa saat diilarikan ke Rumah Sakit Santo Yusuf. Prasetyo memiliki riwayat penyakit jantung yang diderita sejak menjalani masa pidana.

Kondisi kesehatannya telah mendapat perhatian khusus pengelola rutan sejak awal. Selama menjalani masa hukuman, Prasetyo rutin menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

“Selama menjalani proses pembinaan, atau pidana di Rutan Kebonwaru, beliau setiap bulannya harus kontrol ke rumah sakit. Kami cek kondisi kesehatannya, karena memiliki riwayat penyakit jantung sebagai bagian dari tanggungjawab rutan,” ungkap Mashuri.

Prasetyo ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung, setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara, Sukabumi, 11 September 2025 lalu. Sejak dipindahkan, Prasetyo menjalani masa pidana dengan pengawasan kesehatan rutin.

Prasetyo merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait pemeliharaan kendaraan angkutan sampah saat menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp.50 juta, dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Harga Tiket Candi Borobudur Terbaru, Juni 2026

Harga tiket Candi Borobudur dibedakan berdasarkan kategori wisatawan dan jenis akses kunjungan. Pengunjung bisa memilih…

20 menit ago

Australia Open 2026: Febri/Trias ke Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

40 menit ago

Australia Open 2026: Ubed Melaju ke Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

1 jam ago

Piala Dunia 2026: Korsel Sikat Ceko 2-1

MEKSIKO — Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau 12…

2 jam ago

Australia Open 2026: Alwi Farhan Maju ke Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

2 jam ago

Australia Open 2026: Rehan/Gloria Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

2 jam ago

This website uses cookies.