Ilustrasi narapidana.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Seorang narapidana kasus korupsi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. Pihak Rutan Kebonwaru memastikan, penyebab kematian narapidana yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, karena serangan jantung.
Narapidana kasus korupsi bernama Prasetyo, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, pada Kamis (11/06/2026) pagi. Prasetyo merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, yang sedang menjalani masa pidana, setelah terjerat kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan angkutan sampah.
Kepala Rutan Kebonwaru, Mashuri Alwi, membenarkan narapidana atas nama Prasetyo meninggal dunia. Sebelumnya, Prasetyo dalam kondisi sehat dan sempat menjalani aktivitas seperti biasanya
“Betul, beliau atas nama Prasetyo, dinyatakan meninggal dunia. Sebelumnya dalam kondisi sehat dan sempat menjalani aktivitas seperti biasanya,” ujar Mashuri, dalam keterangannya, Jum’at (12/06/2026).
Mashuri menjelaskan, Prasetyo sempat masuk ke kamar mandi, lalu menyantap bubur ayam. Tidak lama kemudian, tiba-tiba mengalami serangan jantung.
“Pagi dalam kondisi baik, beliau masuk kamar mandi, terus makan bubur ayam. Tiba-tiba alami serangan jantung,” jelas Mashuri.
Prasetyo dinyatakan sudah tidak bernyawa saat diilarikan ke Rumah Sakit Santo Yusuf. Prasetyo memiliki riwayat penyakit jantung yang diderita sejak menjalani masa pidana.
Kondisi kesehatannya telah mendapat perhatian khusus pengelola rutan sejak awal. Selama menjalani masa hukuman, Prasetyo rutin menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
“Selama menjalani proses pembinaan, atau pidana di Rutan Kebonwaru, beliau setiap bulannya harus kontrol ke rumah sakit. Kami cek kondisi kesehatannya, karena memiliki riwayat penyakit jantung sebagai bagian dari tanggungjawab rutan,” ungkap Mashuri.
Prasetyo ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung, setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara, Sukabumi, 11 September 2025 lalu. Sejak dipindahkan, Prasetyo menjalani masa pidana dengan pengawasan kesehatan rutin.
Prasetyo merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait pemeliharaan kendaraan angkutan sampah saat menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp.50 juta, dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan penjara.
SATUJABAR, BANDUNG--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku penculikan terhadap Meila Nurpadilah, gadis berusia 23…
SATUJABAR, JAKARTA - Strategi hilirisasi yang dijalankan Indonesia mendapat pengakuan dunia. Dalam Industrial Development Report…
SATUJABAR, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 28/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama jajaran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menghadiri Perayaan Hari Puisi Indonesia 2026 yang…
This website uses cookies.