Berita

Polresta Bandung Amankan 55 Tersangka Narkotika, Barang Bukti Bernilai Hingga Rp 250 Juta

BANDUNG – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, yang baru berjalan dua bulan sejak 26 Oktober hingga 17 Desember 2024, Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Desember 2024, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 55 tersangka dalam serangkaian operasi yang dilakukan untuk menangkal dan menghentikan peredaran narkotika berbagai jenis.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Selain narkotika, polisi juga berhasil menyita obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir. Sebagian besar obat-obatan tersebut ditemukan di 15 warung yang kini telah diberi garis polisi.

“Seluruh tersangka akan kami proses hukum dan bawa sampai ke pengadilan,” tegas Kusworo.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini ditemukan adanya aktivitas peracikan tembakau sintetis di rumah-rumah tersangka. Polisi menyita seluruh barang bukti, termasuk cairan bahan baku dan alat timbangannya.

Menurut estimasi, nilai barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 juta, meliputi narkotika jenis sabu sintetis, ganja, serta obat-obatan terlarang.

Kombes Pol Kusworo juga menyoroti peran seorang perempuan berusia 50 tahun yang diketahui menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. “Tersangka ini menjual obat-obatan berbahaya secara bebas. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.

Kusworo menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin, yang bertujuan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

Editor

Recent Posts

Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03%, Pulau Jawa Mendominasi

BANDUNG - Ekonomi Indonesia pada tahun 2024, yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas…

1 jam ago

Ekonomi Jabar Triwulan IV 2024 Tumbuh 5,02 Persen

BANDUNG - Ekonomi Jabar triwulan IV 2024 tumbuh 5,02 Persen (Y on Y) dan 2,05…

1 jam ago

Kapolres Bogor Kota Imbau Warga Lapor Jika Kehilangan Anggota Keluarga Terkait Kecelakaan di GT Ciawi

SATUJABAR, BOGOR-- Enam orang dari delapan korban tewas dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol…

2 jam ago

KONI Jabar Apresiasi Penjabat Gubernur Soal Bonus Atlet PON XXI dan Peparnas XVII

Bandung, 5 Februari 2025 – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat memberikan apresiasi kepada…

4 jam ago

6 Korban Tewas Kecelakaan di GT Ciawi Belum Teridentifikasi, Polda Jabar Buka Pos Ante Mortem

SATUJABAR, BOGOR -- Peristiwa kecelakaan tabrakan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol (GT) Ciawi…

5 jam ago

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Elpiji, 4 Orang Ditangkap

SATUJABAR, CIANJUR-- Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung…

6 jam ago

This website uses cookies.