Berita

Polresta Bandung Amankan 55 Tersangka Narkotika, Barang Bukti Bernilai Hingga Rp 250 Juta

BANDUNG – Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, yang baru berjalan dua bulan sejak 26 Oktober hingga 17 Desember 2024, Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Desember 2024, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 55 tersangka dalam serangkaian operasi yang dilakukan untuk menangkal dan menghentikan peredaran narkotika berbagai jenis.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Selain narkotika, polisi juga berhasil menyita obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir. Sebagian besar obat-obatan tersebut ditemukan di 15 warung yang kini telah diberi garis polisi.

“Seluruh tersangka akan kami proses hukum dan bawa sampai ke pengadilan,” tegas Kusworo.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini ditemukan adanya aktivitas peracikan tembakau sintetis di rumah-rumah tersangka. Polisi menyita seluruh barang bukti, termasuk cairan bahan baku dan alat timbangannya.

Menurut estimasi, nilai barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 juta, meliputi narkotika jenis sabu sintetis, ganja, serta obat-obatan terlarang.

Kombes Pol Kusworo juga menyoroti peran seorang perempuan berusia 50 tahun yang diketahui menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. “Tersangka ini menjual obat-obatan berbahaya secara bebas. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.

Kusworo menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin, yang bertujuan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

Editor

Recent Posts

“Langkah Menuju Surga Kecil di Cipelang Sumedang”

Udara pagi di Sumedang terasa lebih segar dari biasanya, Sabtu itu (19/4/2025). Dari depan Gerbang…

7 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 20/4/2025 Rp 1.965.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Minggu 20/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

7 jam ago

Pendaftaran Garuda Academy Resmi Dibuka, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan Industri Olahraga

BANDUNG - PSSI resmi meluncurkan Garuda Academy, sebuah program pelatihan manajemen sepak bola bertaraf internasional…

7 jam ago

KAI Daop 2 Dukung Reaktivasi Sejumlah Jalur Kereta di Jabar

Selain memudahkan mobilitas masyarakat, reaktivasi jalur kereta api dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. SATUJABAR,…

11 jam ago

Musim Panas, Kedokteran Haji Ingatkan Pentingnya Persiapan Fisik Jamaah

Faktor lingkungan seperti cuaca panas, perbedaan budaya dan bahasa, hingga aktivitas fisik tinggi selama ibadah…

11 jam ago

PTUN Menangkan PLK Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Biro hukum Pemprov Jabar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum ke depan menyikapi putusan hakim tersebut. SATUJABAR,…

13 jam ago

This website uses cookies.