• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pemalsu Tepung Terigu dan Penyedap Merek Terkenal

Editor
Rabu, 10 Desember 2025 - 05:23
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus pemalsuan tepung terigu dan penyedap merek terkenal.(Foto:Istimewa).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus pemalsuan tepung terigu dan penyedap merek terkenal.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, TASIKMALAYA–Seorang pria di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi karena telah memalsukan produk tepung terigu dan penyedap rasa. Perbuatan curang pria berinisial NM, berusia 36 tahun tersebut, dengan sengaja mengemas ulang (repacking) tepung terigu dan penyedap rasa harga murah ke dalam kemasan produk mahal dari merek terkenal, lalu menjualnya ke pasar.

Pria berinisial NM, berusia 36 tahun, yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, merupakan warga Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Perbuatan curangnya, sengaja mengemas ulang (repacking) tepung terigu dan penyedap rasa harga murah ke dalam kemasan produk dari merek terkenal, terbongkar polisi setelah sudah dua bulan beroperasi.

RelatedPosts

Jelang Puncak Arus Balik, Menhub Dudy Tegaskan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik

Tol Japek II Dibuka Fungsional, Urai Kepadatan dari Bandung ke Jakarta

2 Begal Sadis Sasar Pemudik di Sukabumi Diringkus Polisi

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka terkait perbuatan tindak pidana Pemalsuan Merek, dan tindak pidana terkait Perlindungan Konsumen,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, dalam keterangan pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (09/12/2025).

Faruk mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan polisi, terhadap tersangka yang sering mendistribusikan produk tepung terigu dan penyedap rasa merek terkenal, dengan harga lebih murah, atau di bawah harga pasaran. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim, dipimpin Ipda Anggra M. Khadafi, kemudian melakukan pengintaian.

“Kecurigaan terbukti, setelah tersangka diketahui memiliki dua gudang sebagai tempat melaksanakan praktek perbuatan curang (pelmalsuan) tersebut. Gudang pertama berlokasi di Kecamatan Jamanis, sebagai tempat mengemas ulang tepung terigu, dan gudang kedua berlokasi di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tempat mengemas ulang penyedap rasa alias micin,” kata Faruk.

Dalam prakteknya, tersangka membeli tepung terigu merek tertentu seharga Rp.170 ribu berat 25 kilogram. Tepung terigu sengaja dikemas ulang ke dalam karung produk merek terkenal dengan harga pasaran Rp.210 ribu, hingga mendaparkan selisih, atau keuntungan Rp.40 ribu.

Begitupun dengan penyedap rasa, tersangka sengaja membeli kemasan karung seharga Rp.500 ribu. Tersangka kemudian mengemas ulang ke dalam kemasan kecil dari merek terkenal, sehingga bisa terjual seharga Rp.1 juta, mendapat keuntungan Rp.500 ribu.

“Praktek curang tersangka sudah berlangsung selama dua bulan. Produk yang dikemas ulang, atau dipalsukan dalam kemasan merek terkenal, diedarkan tersangka di dua lokasi, Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, dan Pasar Manis, Kabupaten Ciamis,” jelas Faruk.

Faruk mengungkapkan, Unit Tipiter Satreskrim, saat ini sedang mengembangkan kasus pemalsuan produk tersebut, dengan menelusuri pemasok kemasan palsu yang digunakan. Kemasan berupa plastik tepung terigu dan penyedap rasa.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, kemasan plastik tepung terigu dan penyedap rasa palsu, dibeli secara online. Jadi ada pihak yang sengaja membuat dan menjualnya, saat ini sedang kami selidiki,” ungkap Faruk.

Sejumlah barang bukti berhasil disita, mulai dari kendaraan pengangkut, mesin jahit, karung plastik tepung terigu dari merek terkenal, kemasan palsu penyedap rasa, serta peralatan lainnya. Tersangka sudah menghasilkan sedikitnya 400 karung tepung terigu dan 10 dus penyedap rasa yang dikemas ulang.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan, serta Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tersangka terancam hukuman pidana hingga lima tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp.5 miliar.

Tags: AKBP Moch. Faruk Rozijawa baratKapolres Tasikmalaya KotaPemalsuan Produk Tepung Terigu dan Penyedappolres tasikmalaya kotaSatreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Related Posts

Truk sumbu tiga.(Foto: Dok. Kemenhub)

Jelang Puncak Arus Balik, Menhub Dudy Tegaskan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Jelang puncak arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi dalam beberapa gelombang yaitu 24, 25, serta 27...

Kasatgas Kamseltibcarlantas Operasi Ketupat 2026 Brigjen Pol Faizal.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Tol Japek II Dibuka Fungsional, Urai Kepadatan dari Bandung ke Jakarta

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Ruas tol fungsional Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan mulai dioperasikan untuk mengurai kepadatan arus balik Idul Fitri 1447...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

2 Begal Sadis Sasar Pemudik di Sukabumi Diringkus Polisi

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua begal sadis di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sasar pemudik beraksi di momen Lebaran. Polisi berhasil meringkus kedua pelaku...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum bersama PJU.(Foto: Korlantas Polri)

Puncak Arus Balik 24 Maret, Kakorlantas: Pemudik Agar Manfaatkan WFA

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. mengatakan puncak arus balik...

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Dewi Ariyani Suzana dan Kaposko Operasi Ketupat 2026 Command Center KM 29 PJR Korlantas Polri, Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi.(Foto: Korlantas Polri)

Sinergi Penanganan Arus Balik, Jasa Raharja Kunjungi Command Center KM 29

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI - Korlantas Polri terus memperkuat koordinasi lintas sektoral guna memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2026. Dalam kunjungan kerja...

Penumpang angkutan umum.(Foto: Kemenhub)

Hari H Lebaran, Masyarakat Masih Terpantau Mudik

Editor
23 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang angkutan umum pada hari H Lebaran, Sabtu (21/3) mencapai 873.916 orang ungkap Kementerian Perhubungan melalui Posko...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.