BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang melalui Unit Reskrim Polsek Cimalaka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Dusun Licin, Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Empat pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya diketahui berperan sebagai eksekutor.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.IK., M.Hum., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Kamis malam, 8 Mei 2025. Sekitar pukul 23.30 WIB, dua orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Paseh. Tak lama berselang, dua pelaku lainnya ditangkap pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, pukul 08.00 WIB oleh tim Unit Resmob Polres Sumedang.
Adapun identitas para pelaku adalah sebagai berikut:
UHA (20), warga Desa Mandalaherang, berperan sebagai eksekutor.
AA (24), warga Desa Jingkang, juga sebagai eksekutor.
DMP (20), warga Desa Paseh Kaler, berperan sebagai penjemput korban.
RM (21), warga Desa Paseh Kaler, juga berperan sebagai penjemput korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Dua unit sepeda motor: Yamaha Mio merah dan Suzuki Satria FU biru, dua unit telepon genggam: Redmi 7 hitam biru dan Redmi X putih kuning emas, satu buah dompet kulit warna hitam.
“Para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cimalaka untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi dan mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan,” kata Kapolres Joko Dwi Harsono.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, jajaran Polsek Cimalaka mendapat apresiasi dari Polda Jawa Barat. Langkah cepat ini dinilai sebagai komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang.