SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar mengamankan 8 (delapan) unit truk yang mengangkut material pasir besi.
Lokasi pengamanan di Jalan Raya Simpenan Bagbagan Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (20/12/23), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menyatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.
“Pada saat diamankan, delapan unit kendaraan yang mengangkut pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,” tegas Ali kepada Tim Liputan Humas Polres Sukabumi, Jumat (22/12/23).
Menurut Ali, bahan material pasir besi itu akan dibawa ke Bayah Provinsi Banten.
“Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan dan selanjutnya kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang duga tidak mempunyai izin,” tutup Ali.