Berita

Polres Sukabumi Bongkar Pengoplos Elpiji Bersubsidi 3 Kg, 2 Pelaku Diamankan

SATUJABAR, SUKABUMI–Polres Sukabumi, Jawa Barat, membongkar praktik pengoplosan gas Elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram. Dua pelaku yang tertangkap tangan tengah melalukan aktivitas ilegalnya dalanlm aksi penggerebekan, diamankan.

Praktik pengoplosan gas Elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, berlokasi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Tim Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membongkarnya, dalam sebuah aksi penggerebekan hasil penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dua pelaku yang tertangkap tangan tengah menjalankan aktivitas ilegalnya, diamankan. Kedua pelaku berinisial AN, 32 tahun, warga Sukabumi, dan AL, 32 tahun, warga Bogor.

Menurut Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, aktivitas ilegal yang dijalankan kedua pelaku, dengan memindahkan isi gas dari tabung tiga kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam satu hari produksi, dibutuhkan sebsnyak 250 hingga 300 tabung Elpiji tiga kilogram.

“Modus operandi yang dijalankan pelaku, membeli dan mengumpulkan gas melon bersubsidi tiga kilogram dari pangkalan maupun warung eceran. Dalam satu hari produksi, pelalu membutuhkan sedikitnya 250 hingga 300 tabung tiga kilogram untuk dipindahkan ke tabung gas non-subsisi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Agus, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa(18/08/202).

Agus mengatakan, satu tabung gas 12 kilogram membutuhkan isi  tiga hingga empat tabung gas tiga kilogram. Sementara satu tabung gas ukuran 50 kilogram dibutuhkan isi 17 tabung gas tiga kilogram.

Dari hasil praktik pengoplosan tersebut, pelaku meraup keuntungan Rp.156 ribu 628.000 dari setiap tabung gas 12 kilogram, dan Rp.628 ribu dari tabung gas 50 kilogram. Praktik pengoplosan dilakukan tiga kali dalam setiap pekannya

“Aktivitas ilegal ini dilakukan tiga kali dalam sepekan, dan sudah berjalan 1,5 tahun, sebelum berhasil kami bongkar. Estimasi kerugian negara dari praktik kejahatan pelaku, mencapai Rp.1,5 miliar,” kata Agus.

Dari hasil penggerebekan, disita sejumlah barang bukti dari lokasi pengoplosan. Barang bukti tersebut, terdiri dari satu unit mobil operasional, 108 tabung gas tiga kilogram kosong, serta 148 tabung gas tiga kilogram masih isi, 35 tabung gas 12 kilogram, delapan tabung gas 50 kilogram, serta satu buah alat timbangan digital.

Kedua pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja, Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukum pidana paling lama enam tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp.60 miliar.

Editor

Recent Posts

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan Melaju ke 16 Besar

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

29 menit ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Laga Berharga Thalita VS An Se Young

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

1 jam ago

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi…

3 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Fajar/Fikri Melaju ke 16 Besar

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

3 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Rehan/Gloria Gagal ke 16 Besar

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

3 jam ago

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Jonatan Christie Melaju ke 16 Besar

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…

3 jam ago

This website uses cookies.