Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa. Tersangka ‘menilap’ dana desa hingga Rp.574 juta, yang digunakannya untuk membayar utang dan merenovasi rumahnya.
Pria berinisial RN, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Tersangka ‘menilap’ Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), atau dana desa nilainya mencapai Rp.574 juta.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, perbuatan tindai pidana korupsi dana desa dilakukan tersangka, pada tahun anggaran 2025. Penetapan RN sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang diperkuat alat bukti.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Seksi Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan RN, Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2025. Dalam kasusnya, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, yang didukung alat bukti,” ujar Fahmi, dalam keterangannya, Rabu (19/08/2026).
Fahmi mengatakan, tersangka diketahui secara sengaja melakukan pembuatan dokumen palsu atas 67 kegiatan pada APBDes tahun anggaran 2025. Selain membuat dokumen dan cap bodong, tersangka juga melakukan pemalsuan pada tanda tangan para pejabat Desa.
“Cikal bakal dari pencairan dana yabg dilakukan tersangka, membuat dokumen-dokumen paksu, kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi Siskeudes dan SIMTANTI. Setelah dana masuk ke rekening kas desa, tersangka diduga memindahkan dana desa tersebut ke rekening pribadinya,” kata Fahmi.
Berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian keuangan dana desa sebesar Rp.574.250.077. Dana desa digunakan tersangka untuk membayar utang berikut bunganya dan merenovasi rumahnya.
Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 604 KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 2 tahun hingga 20 tahun penjara.
Tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara Kelas II-A, Sukabumi. Penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 18 Agustus 2026 hingga 06 September 2026, untuk diproses hukum lebih lanjut.
JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…
JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…
SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi…
JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…
JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…
JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira…
This website uses cookies.