• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Subang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Seorang Tersangka Ditangkap

Editor
Minggu, 30 Maret 2025 - 10:15
Ilustrasi narkoba.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi narkoba.(Foto:Istimewa).

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial M.H.. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah lokasi di pinggir jalan lapang Moreli Land, Kampung Cibarola, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Tersangka M.H., seorang pria berusia 20 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 25 paket sabu dengan total berat 7,04 gram, yang disembunyikan dalam berbagai bungkus, termasuk plastik kopi dan plastik bekas makanan ringan. Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit handphone merk VIVO V17, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan oleh tersangka dalam transaksi narkotika tersebut.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, M.H. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T.P., yang diduga berada di wilayah Subang Utara. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyembunyikan narkotika di bawah pohon, menutupnya dengan batu kerikil, dan kemudian memberikan petunjuk lokasi penyembunyian kepada T.P. melalui foto yang dikirimkan melalui aplikasi berbagi lokasi.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.

Polres Subang terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Tags: polres subang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.