SUBANG – Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dalam kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu, 21 September 2024.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu dengan tujuan mengendalikan peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Selain Polres, kegiatan razia miras juga dilakukan oleh Polsek jajaran yang dipimpin oleh masing-masing Kapolsek.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 95 botol miras. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Subang.

