Gas LPG 3 kg.(Foto: Humas Pemkot Bandung)
PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan oleh sindikat mafia gas.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/7), Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres Purwakarta.
Tiga orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas yang telah dimodifikasi, dan kendaraan pengangkut. Para pelaku diketahui secara ilegal memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg untuk meraup keuntungan pribadi.
“Modus ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi gas dari pemerintah,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan yang merugikan rakyat dan negara. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan segala bentuk kecurangan terkait distribusi LPG subsidi.
SATUJABAR, JAKARTA--Pemerintah membuka rekrutmen untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih tahun 2026. Rekrutmen secara resmi…
Pemerintah mengawasi lebih ketat platform digital, memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam…
Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku…
Menpora: Hasil survei ini merupakan motivasi bagi seluruh jajaran Kemenpora untuk terus meningkatkan kualitas layanan…
Khusus untuk industri TPT, sepanjang tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,55% (year-on-year), dengan nilai ekspor…
Bupati Imron menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki peluang besar untuk berkembang, terutama setelah ditetapkan sebagai…
This website uses cookies.