Berita

Polres Majalengka Bongkar ‘Pabrik’ Uang Palsu, 4 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG – Polres Majalengka, Jawa Barat, membongkar tempat produksi pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu. Empat orang yang terlibat dalam praktik pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di rumah yang dijadikan ‘pabrik’ tersebut, ditangkap.

Terbongkarnya praktik pembuatan uang dolar dan rupiah palsu, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, mengamankan tersangka bernama Widodo Maryanto. Tersangka diamankan di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (19/09/2024) lalu.

“Dari diamankannya tersangka WM (Widodo Maryanto), kami berhasil membongkar tindak pidana praktik pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu di wilayah Kabupaten Sumedang. Tersangka diamankan di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada Kamis, 19 September 2024,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres Majalengka), Selasa (24/09/2024).

Indra mengatakan, tersangka WM diamankan setelah membayar utang menggunakan campuran uang asli dan palsu. Merasa dikelabui oleh tersangka yang membayar utangnya Rp 4 juta menggunakan sebagian uang palsu, korban melaporkannya ke Polres Majalengka.

“Ada empat tersangka yang kami amankan, terlibat dalam praktik pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu. Mereka terdiri dari warga Majalengka, Sumedang, dan Kota Bandung,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan, tiga tersangka, AS (Agus Supriadi), DS (Deni Sugiyanto), dan NR (Nurjaman), diamankan di sebuah rumah, yang dijadikan tempat produksi uang dolar dan rupiah palsu di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dari ‘pabrik’ uang palsu (upal) tersebut, disita barang bukti upal dolar senilai 2,5 miliar, serta upal rupiah pecahan 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu senilai hampir Rp 400 juta. Selain itu, juga turut diamankan mesin berikut alat-alat pencetak upal.

Para tersangka mengaku, hanya mengedarkan upal yang diproduksinya di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang. Aksi kejahatannya telah berlangsung selama 5 tahun.

Para tersangka akan dijerat Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman hukuman pidananya selama 10 tahun hingga 15 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.(chd)

Editor

Recent Posts

Senator Agita Ajak Mahasiswa UIN Bandung Amalkan Pilar-Pilar Berbangsa dan Bernegara

SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

2 jam ago

Bu Kades di Sukabumi Korupsi Dana Desa dan Jual Bangunan Posyandu

SATUJABAR, SUKABUMI--Sudah korupsi dana desa ditambah lagi menjual aset bangunan pos yandu, wanita kepala desa…

6 jam ago

Presiden Prabowo Batal Melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN 2025, Digantikan Mendagri

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebanyak 1.110 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025, resmi dilantik…

7 jam ago

Dedi Mulyadi Gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan Se-Jabar Hadiah Rp. 7,5 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, akan menggelar lomba 'Pembangunan Desa…

8 jam ago

Harga Emas Antam Senin 28/7/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 28/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

14 jam ago

Klaim Data 4,6 Juta Warga Jabar Dijual, Diskominfo Pastikan Tidak Benar

SATUJABAR, BANDUNG--Data 4,6 juta warga Jawa Barat diklaim telah dijual di forum dark web oleh…

14 jam ago

This website uses cookies.