Berita

Polres Majalengka Bongkar ‘Pabrik’ Uang Palsu, 4 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG – Polres Majalengka, Jawa Barat, membongkar tempat produksi pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu. Empat orang yang terlibat dalam praktik pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di rumah yang dijadikan ‘pabrik’ tersebut, ditangkap.

Terbongkarnya praktik pembuatan uang dolar dan rupiah palsu, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, mengamankan tersangka bernama Widodo Maryanto. Tersangka diamankan di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (19/09/2024) lalu.

“Dari diamankannya tersangka WM (Widodo Maryanto), kami berhasil membongkar tindak pidana praktik pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu di wilayah Kabupaten Sumedang. Tersangka diamankan di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada Kamis, 19 September 2024,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres Majalengka), Selasa (24/09/2024).

Indra mengatakan, tersangka WM diamankan setelah membayar utang menggunakan campuran uang asli dan palsu. Merasa dikelabui oleh tersangka yang membayar utangnya Rp 4 juta menggunakan sebagian uang palsu, korban melaporkannya ke Polres Majalengka.

“Ada empat tersangka yang kami amankan, terlibat dalam praktik pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu. Mereka terdiri dari warga Majalengka, Sumedang, dan Kota Bandung,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan, tiga tersangka, AS (Agus Supriadi), DS (Deni Sugiyanto), dan NR (Nurjaman), diamankan di sebuah rumah, yang dijadikan tempat produksi uang dolar dan rupiah palsu di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dari ‘pabrik’ uang palsu (upal) tersebut, disita barang bukti upal dolar senilai 2,5 miliar, serta upal rupiah pecahan 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu senilai hampir Rp 400 juta. Selain itu, juga turut diamankan mesin berikut alat-alat pencetak upal.

Para tersangka mengaku, hanya mengedarkan upal yang diproduksinya di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang. Aksi kejahatannya telah berlangsung selama 5 tahun.

Para tersangka akan dijerat Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman hukuman pidananya selama 10 tahun hingga 15 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.(chd)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Antam Jum’at 25/4/2025 Rp 1.986.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Jum’at 25/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

31 menit ago

Whoosh Jadi Pilihan 17 Dubes Afrika Hadiri Peringatan KAA di Bandung

Kunjungan para diplomat Afrika menunjukkan eratnya hubungan Asia-Afrika yang terus terjalin dengan semangat persahabatan dan…

2 jam ago

Pemprov Jabar Evaluasi Izin Kegiatan Tambang Pabrik Semen di Karawang

Titik lokasi tambang oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia…

2 jam ago

Uang Beredar Maret 2025 Tetap Tumbuh

BANDUNG - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Maret 2025 tetap…

2 jam ago

Menag Nasaruddin: Persiapan Haji Hampir 100 Persen

Kloter pertama jamaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025.…

2 jam ago

Ada 663 Calhaj di Jabar Belum Lunasi Bipih Jelang Penutupan

Para calhaj yang belum melunasi Bipih hingga hari ini kebanyakan berasal dari Kabupaten Bandung, Kota…

2 jam ago

This website uses cookies.