Berita

Polres Majalengka Bongkar ‘Pabrik’ Uang Palsu, 4 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG – Polres Majalengka, Jawa Barat, membongkar tempat produksi pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu. Empat orang yang terlibat dalam praktik pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di rumah yang dijadikan ‘pabrik’ tersebut, ditangkap.

Terbongkarnya praktik pembuatan uang dolar dan rupiah palsu, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, mengamankan tersangka bernama Widodo Maryanto. Tersangka diamankan di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (19/09/2024) lalu.

“Dari diamankannya tersangka WM (Widodo Maryanto), kami berhasil membongkar tindak pidana praktik pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu di wilayah Kabupaten Sumedang. Tersangka diamankan di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada Kamis, 19 September 2024,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres Majalengka), Selasa (24/09/2024).

Indra mengatakan, tersangka WM diamankan setelah membayar utang menggunakan campuran uang asli dan palsu. Merasa dikelabui oleh tersangka yang membayar utangnya Rp 4 juta menggunakan sebagian uang palsu, korban melaporkannya ke Polres Majalengka.

“Ada empat tersangka yang kami amankan, terlibat dalam praktik pembuatan sekaligus peredaran uang dolar dan rupiah palsu. Mereka terdiri dari warga Majalengka, Sumedang, dan Kota Bandung,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan, tiga tersangka, AS (Agus Supriadi), DS (Deni Sugiyanto), dan NR (Nurjaman), diamankan di sebuah rumah, yang dijadikan tempat produksi uang dolar dan rupiah palsu di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dari ‘pabrik’ uang palsu (upal) tersebut, disita barang bukti upal dolar senilai 2,5 miliar, serta upal rupiah pecahan 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu senilai hampir Rp 400 juta. Selain itu, juga turut diamankan mesin berikut alat-alat pencetak upal.

Para tersangka mengaku, hanya mengedarkan upal yang diproduksinya di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang. Aksi kejahatannya telah berlangsung selama 5 tahun.

Para tersangka akan dijerat Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman hukuman pidananya selama 10 tahun hingga 15 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.(chd)

Editor

Recent Posts

Tol Purbaleunyi Arah Jakarta Lengang, Puncak Arus Balik Lebaran Sudah Terlewati

SATUJABAR, BANDUNG--Jalur Tol Purbaleunyi dari Bandung arah Jakarta sudah lengang, setelah puncak arus balik memasuki…

10 jam ago

Jumlah Penumpang Whoosh Selama Libur Lebaran Capai Puncaknya Pada 24 Maret, Tembus 24 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat volume penumpang Whoosh pada 24 Maret 2026 mencapai 24.315 penumpang…

13 jam ago

Urusan Rasa yang Disarankan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung menegaskan diri sebagai surga kuliner yang tak pernah kehilangan pesonanya.…

13 jam ago

Seskab Teddy & Menhub Dudy Cek Terminal Pulo Gebang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memantau langsung…

13 jam ago

Arus Balik Lebaran Terkendali, One Way Nasional Presisi KM 414–KM 263 Dihentikan Bertahap

SATUJABAR, SUKOHARJO - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

13 jam ago

67 Kasus Wisatawan Terpisah dari Keluarga di Pangandaran Selama Libur Lebaran

SATUJABAR, PANGANDARAN--Selama libur Lebaran 2026, Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dipenuhi wisatawan datang dari berbagai…

13 jam ago

This website uses cookies.