BANDUNG – Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Komplek IBC, Jalan Pramuka, Garut.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BRS (31) merupakan warga Pekanbaru.
Menurut Usep, BRS mendapatkan sabu-sabu seberat 50 gram dari seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Res Narkoba Polres Garut.
Pelaku BRS mendapatkan janji imbalan upah sebesar Rp 1.200.000 dan dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 4 paket narkotika yang menurut dugaan adalah sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening, terbalut tissue, dan terikat lakban fragile warna hitam kuning.
Selain itu, polisi menemukan 2 paket sabu-sabu lainnya dalam plastik klip bening dalam balutan tissue dan lakban warna coklat, serta 3 paket dalam kapsul microtube bening.
Barang bukti sitaan lain termasuk 1 buah timbangan digital, 1 unit ponsel, dan 1 lembar screenshoot percakapan WhatsApp.
Pelaku kini terjerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
AKP Usep menghimbau masyarakat Garut untuk menjauhi narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait jual beli narkoba serta minuman keras di lingkungan mereka kepada Polres Garut.