• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Cimahi Tangkap 3 Tersangka Bentrok Geng Motor Satu Tewas

Editor
Selasa, 01 Oktober 2024 - 05:35

SATUJABAR, BANDUNG – Tiga orang tersangka dalam bentrok geng motor yang mengakibatkan seorang tewas disabet senjata tajam (sajam) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, ditangkap polisi. Aksi bentrok dipicu ketersinggungan saat menggelar pesta minuman keras (keras).

Ketiga tersangka anggota geng motor yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, berinisial DD (22), LS (22), dan FY (25).

Ketiga tersangka tergabung dalam geng motor ‘Moonraker’ dan ‘GBR’, yang terlibat bentrok. Aksi bentrok yang terjadi di Kampung Haurngambang, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, KBB, pada Minggu (29/09/2024) dinihari, mengakibatkan seorang tewas terkena sabetan sajam.

“Kami sudah berhasil mengamankan tiga tersangka dalam bentrok antar geng motor. Dua orang lagi yang sudah diketahui identitasnya masih buron dan sedang dalam pengejaran,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Selasa (01/10/2024).

Tri mengatakan, aksi bentrok geng motor ‘Moonraker’ dengan geng motor ‘GBR’ dipicu ketersinggungan hingga menelan korban jiwa. Korban berinisial MA dari geng motor ‘GBR’ tewas saat dilarikan ke rumah sakit akibat luka terkena sabetan sajam di bagian perut.

“Tindakan para tersangka di bawah pengaruh minuman keras. Aksi bentrok setelah salah satu geng motor yang terlibat sedang menggelar pesta minuman keras sambil nongkrong,” ungkap Tri.

Sajam yang digunakan melukai korban dan stik baseball disita sebagai barang bukti. Dua alat barang bukti tersebut disita dari ketiga tersangka yang sebelumnya sengaja dibawa.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 Junto Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidna (KUHP). Ketiga tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Laporan Warga

Sebelumnya diberitakan, geng motor ‘Moonraker dan ‘GBR’ terlibat bentrok di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berawal dari pesta minuman keras (miras). Aksi bentrok mengakibatkan seorang tewas terkena sabetan senjata tajam.

Polres Cimahi membenarkan, aksi bentrok geng motor ‘Moonraker’ dan ‘GBR’, terjadi di Kampung Haurngambang, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung (KBB), pada Minggu (29/09/2024) dinihari, setelah menerima laporan dari warga.

“Benar, kami telah menerima laporannya. Saat ini sudah dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Batujajar dan Satreskrim Polres Cimahi, yang langsung mendatangi TKP setelah menerima laporan warga,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat.

Aksi bentrok berawal saat geng motor ‘Moonraker’ sedang menggelar pesta miras di lokasi. Pada saat itu, geng motor ‘GBR’ melintas setelah kumpul-kumpul di daerah Cibeber, Kota Cimahi.

Saat anggota geng motor ‘GBR’ melintas, langsung diberhentikan geng motor ‘Moonraker’. Seketika terjadi keributan dan perkelahian.

Perkelahian mengakibatkan salah satu anggota geng motor ‘GBR’ terkena sabetan sajam. Korban yang terluka parah di bagian perutnya, tewas dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit.(chd).

Tags: GBRGeng MotorkbbMoonrakerpolres cimahi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.