Berita

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI–Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor korbannya. Sebagian besar pelaku yang terlibat, merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

Aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor yang dilakukan kawanan geng motor, terjadi di wilayah Cibeureum, Kota Cimahi. Para pelaku yang terlibat berhasil digulung Tim Satreskrim Polres Cimahi, setelah rekaman video saat-saat tindakan brutal mereka viral di media sosial.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, ada 20 orang anggota geng motor yang telah diamankan Tim Satreskrim Polres Cimahi. Ironisnya, dari puluhan pelaku, hanya dua orang berusia dewasa.

“Tim Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan kurang lebih 20 orang (anggota geng motor). Dua orang telah dewasa, sisanya masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” ujar Niko, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Kamis (16/04/2026)

Niko mengungkapkan, tiga dari 18 pelaku masih di bawah umur, merupakan residivis dalam kasus serupa. Ketiganya pernah terlibat aksi kekerasan di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, dan kembali mengulangnya di wilayah Cibeureum.

Aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor korban, dipicu saling ejek antar kelompok geng motor di media sosial. Dari persoalan sepele tersebut, berujung pada penyerangan antar mereka saat bertemu di jalanan.

Kejadiannya pada Minggu (05/04/2026) dinihari, di Jalan Jenderal Amir Machmud, Cibeureum, Kota Cimahi. Naas bagi korban yang tertinggal dari kelompoknya, sehingga menjadi sasaran bulan-bulanan para pelaku.

Korban dianiaya secara brutal dengan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Ponsel dan sepeda motor korban dirampas para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ada empat kelompok geng motor yang melakukan konvoi besar-besaran melibatkan puluhan sepeda motor. Mereka berboncengan konvoi di jalanan sambil membawa senjata tajam.

Para pelaku yang masih menjalani pemeriksaan penyidik, akan dijerat Pasal 479 dan/atau Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan dan Pencurian.
Pelaku berusia masih di bawah umur dan berstatus pelajar, akan diproses sesuai dengan ketentuan, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor

Recent Posts

Car Free Day Tegar Beriman Dorong Kinerja UMKM

CIBINONG – Car Free Day (CFD) Tegar Beriman tidak hanya menjadi ruang publik untuk berolahraga…

6 jam ago

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah…

9 jam ago

Kejadian Bencana Terdata BNPB Per Sabtu 29 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia…

9 jam ago

Desa Wisata Bogor, Gunung Malang & Tugu Utara Unggulan Jabar

Desa Wisata Bogor yakbi Gunung Malang dan Desa Wisata Tugu Utara masuk Top 15 Desa/Kampung…

10 jam ago

Menpar Widiyanti Temui Ekosistem Pariwisata Labuan Bajo

LABUAN BAJO - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat…

10 jam ago

Merdeka Run 2025: 12 Ribu Peserta Semarakkan Jakarta

JAKARTA - Ribuan pelari memadati kawasan jalan di depan Istana Merdeka, Jakarta, sejak Sabtu pagi…

10 jam ago

This website uses cookies.