BANDUNG – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Tramadol dengan mengamankan seorang tersangka berinisial FR (30) pada Rabu siang.
Kepala Polres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba AKP Septian Pratama Putra menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di Kecamatan Cipanas.
“Berbekal informasi itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami menyita 580 butir obat Tramadol dan 480 butir obat Trihexyphenidyl, serta barang bukti lainnya,” ujar AKP Septian.
Tersangka FR kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Cianjur. Ia diduga mengedarkan obat keras tersebut di daerah Cipendawa, Kecamatan Pacet.
Polres Cianjur saat ini masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras di Kabupaten Cianjur. Tersangka akan dikenai Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.