BANDUNG – Polres Bogor melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya selama bulan Oktober 2024. Pengungkapan ini sebagai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Dari 29 perkara hasil pengungkapan, rincian kasus mencakup 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja, serta 7 kasus terkait tembakau sintetis dan obat keras. Selama operasi ini, pihak kepolisian menangkap 37 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Polres menyita barang bukti meliputi 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. Polres Bogor menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas terhadap para pelaku.
Ancaman Pasal
Para tersangka diancam dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara, sementara sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, SIK, MH, dalam konferensi pers menyatakan komitmennya untuk terus memberantas narkoba.
“Kami akan terus melakukan langkah tegas dalam mengungkap jaringan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi. Polres Bogor juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.