Berita

Polisi: Video Viral Korban Begal di PLTU Palabuhanratu Sukabumi, Hoaks!

SATUJABAR, BANDUNG – Jagat dunia maya diramaikan dengan beredarnya video seorang pria duduk berlumuran darah mengaku sebagai korban begal di lokasi disebutkan di kawasan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi memastikan video viral tersebut adalah hoaks, atau informasi bohong.

Video berdurasi 36 detik, memperlihatkan seorang pria duduk berlumuran darah dinarasikan sebagai korban begal, beredar luas di media sosial (medsos) dan aplikasi perpesanan. Dalam rekaman video disebutkan, pria yang memperihatkan jari tanganya putus karena senjata tajam, berlokasi di kawasan PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pria dalam video yang viral tersebut, meminta pertolongan sambil memperlihatkan tangannya berlumuran darah. Jari-jari tangannya dikatakan pria tersebut putus karena senjata tajam pelaku begal.

Polres Sukabumi memastikan, video viral dinarasikan sebagai korban begal di lokasi PLTU Palabuhanratu, tidak benar. Kejadiannya tidak ada, sehingga informasi tersebut bohong alias hoaks.

“KamI sudah mengetahui video tersebut. Sudah dilakukan penelusuran dengan mengkonfirmasi ke sejumlah pihak, ke RSUD Palabuhanratu, petugas keamanan PLTU, dan warga sekitar. Hasilnya, informasi tersebut bohong alias hoaks, tidak ada kejadian pembegalan, pembacokan, atau tindak penganiayaan lainnya di sekitar lokasi PLTU, Palabuhanratu,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, saat dikonfirmasi Jum’at (27/09/2024).

Ali menegaskan, hasil penelusurannya diperkuat keterangan dari IGD RSUD Palabuhanratu. Dalam periode 26 hingga 27 September 2024, tidak ada pasien datang dengan luka bacok, atau korban pembegalan. Pihak keamanan PLTU juga memastikan tidak pernah menerima laporan adanya kejadan tindak kriminal.

Warga sekitar PLTU turut memperkuat, informasi pembegalan tersebut tidak ada dan tidak pernah mendengar.

Ali meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi, lebih bijak dalam memanfaatkan sarana media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, atau belum bisa dipastikan kebenarannya, atau sengaja menyebarkan hoaks sebagai perbuatan pidana yang bisa diproses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan transaksi Elektronik).(chd).

Editor

Recent Posts

Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan serta Pertumbuhan Ekonomi Daerah, bank bjb menyelenggarakan Festival Produk Kreatif Jawa Barat

BANDUNG – Jawa Barat dikenal sebagai salah satu provinsi dengan potensi besar dalam pengembangan produk…

1 jam ago

Harga Emas Antam Minggu 20/10/2024 Rp 1.514.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Minggu 20/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

Kemenperin Dorong Potensi Daerah Melalui Program One Village One Product (OVOP)

BANDUNG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan pendekatan…

5 jam ago

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ini yang Dilakukan KAI

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung kelancaran…

6 jam ago

Tren Konsumsi Kopi Masuki Gelombang Ketiga, Ini yang Dilakukan Pemerintah

BANDUNG - Perkembangan konsumsi kopi di Indonesia telah memasuki third wave atau gelombang ketiga, setelah…

6 jam ago

Menteri Perhubungan Resmikan Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg di Depok

BANDUNG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg di Kecamatan Cilodong,…

6 jam ago

This website uses cookies.