Berita

Polisi: Video Viral Korban Begal di PLTU Palabuhanratu Sukabumi, Hoaks!

SATUJABAR, BANDUNG – Jagat dunia maya diramaikan dengan beredarnya video seorang pria duduk berlumuran darah mengaku sebagai korban begal di lokasi disebutkan di kawasan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi memastikan video viral tersebut adalah hoaks, atau informasi bohong.

Video berdurasi 36 detik, memperlihatkan seorang pria duduk berlumuran darah dinarasikan sebagai korban begal, beredar luas di media sosial (medsos) dan aplikasi perpesanan. Dalam rekaman video disebutkan, pria yang memperihatkan jari tanganya putus karena senjata tajam, berlokasi di kawasan PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pria dalam video yang viral tersebut, meminta pertolongan sambil memperlihatkan tangannya berlumuran darah. Jari-jari tangannya dikatakan pria tersebut putus karena senjata tajam pelaku begal.

Polres Sukabumi memastikan, video viral dinarasikan sebagai korban begal di lokasi PLTU Palabuhanratu, tidak benar. Kejadiannya tidak ada, sehingga informasi tersebut bohong alias hoaks.

“KamI sudah mengetahui video tersebut. Sudah dilakukan penelusuran dengan mengkonfirmasi ke sejumlah pihak, ke RSUD Palabuhanratu, petugas keamanan PLTU, dan warga sekitar. Hasilnya, informasi tersebut bohong alias hoaks, tidak ada kejadian pembegalan, pembacokan, atau tindak penganiayaan lainnya di sekitar lokasi PLTU, Palabuhanratu,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, saat dikonfirmasi Jum’at (27/09/2024).

Ali menegaskan, hasil penelusurannya diperkuat keterangan dari IGD RSUD Palabuhanratu. Dalam periode 26 hingga 27 September 2024, tidak ada pasien datang dengan luka bacok, atau korban pembegalan. Pihak keamanan PLTU juga memastikan tidak pernah menerima laporan adanya kejadan tindak kriminal.

Warga sekitar PLTU turut memperkuat, informasi pembegalan tersebut tidak ada dan tidak pernah mendengar.

Ali meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi, lebih bijak dalam memanfaatkan sarana media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, atau belum bisa dipastikan kebenarannya, atau sengaja menyebarkan hoaks sebagai perbuatan pidana yang bisa diproses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan transaksi Elektronik).(chd).

Editor

Recent Posts

Duel Maut Siswa SMP di Cianjur, Satu Tewas Terjatuh dari Atas Jembatan Sungai

SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…

1 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 23/7/2025 Rp 1.970.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

4 jam ago

Legenda Bulu Tangkis Iie Sumirat Tutup Usia, Wamenpora Taufik: Almarhum Guru dan Sosok Panutan Bulu Tangkis Indonesia

Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…

4 jam ago

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Legenda Bulu Tangkis Indonesia Iie Sumirat Wafat di Usia 74 Tahun

BANDUNG – Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, legenda bulu tangkis Indonesia, Iie Sumirat meninggal pada…

5 jam ago

RI-Kamboja Perkuat Kerja Sama Tangani Penipuan Daring, 339 WNI Terjaring Operasi Gabungan

PHNOM PENH - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, melakukan pertemuan…

5 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (23/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (23/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

5 jam ago

This website uses cookies.