SATUJABAR, BANDUNG – Jagat dunia maya diramaikan dengan beredarnya video seorang pria duduk berlumuran darah mengaku sebagai korban begal di lokasi disebutkan di kawasan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi memastikan video viral tersebut adalah hoaks, atau informasi bohong.
Video berdurasi 36 detik, memperlihatkan seorang pria duduk berlumuran darah dinarasikan sebagai korban begal, beredar luas di media sosial (medsos) dan aplikasi perpesanan. Dalam rekaman video disebutkan, pria yang memperihatkan jari tanganya putus karena senjata tajam, berlokasi di kawasan PLTU Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Pria dalam video yang viral tersebut, meminta pertolongan sambil memperlihatkan tangannya berlumuran darah. Jari-jari tangannya dikatakan pria tersebut putus karena senjata tajam pelaku begal.
Polres Sukabumi memastikan, video viral dinarasikan sebagai korban begal di lokasi PLTU Palabuhanratu, tidak benar. Kejadiannya tidak ada, sehingga informasi tersebut bohong alias hoaks.
“KamI sudah mengetahui video tersebut. Sudah dilakukan penelusuran dengan mengkonfirmasi ke sejumlah pihak, ke RSUD Palabuhanratu, petugas keamanan PLTU, dan warga sekitar. Hasilnya, informasi tersebut bohong alias hoaks, tidak ada kejadian pembegalan, pembacokan, atau tindak penganiayaan lainnya di sekitar lokasi PLTU, Palabuhanratu,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, saat dikonfirmasi Jum’at (27/09/2024).
Ali menegaskan, hasil penelusurannya diperkuat keterangan dari IGD RSUD Palabuhanratu. Dalam periode 26 hingga 27 September 2024, tidak ada pasien datang dengan luka bacok, atau korban pembegalan. Pihak keamanan PLTU juga memastikan tidak pernah menerima laporan adanya kejadan tindak kriminal.
Warga sekitar PLTU turut memperkuat, informasi pembegalan tersebut tidak ada dan tidak pernah mendengar.
Ali meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi, lebih bijak dalam memanfaatkan sarana media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, atau belum bisa dipastikan kebenarannya, atau sengaja menyebarkan hoaks sebagai perbuatan pidana yang bisa diproses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan transaksi Elektronik).(chd).