SATUJABAR, BANDUNG – Teka-teki penemuan mayat ibu rumah tangga (IRT) bernama Lili, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diungkap Polisi.
Wanita berusia 50 tahun tersebut, merupakan korban pembunuhan pasangan kekasih, yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Lili (50), ditemukan sudah menjadi mayat tergeletak di pinggir jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/06/2024).
Mayat warga asal Kabupaten Cianjur tersebut, pertamakali ditemukan oleh seorang petani kopi, sekitar pukul 06.30 WIB, yang langsung memberitahu petugas keamanan sebuah perusahaan peternakan ayam di lokasi kejadian, kemudian melapokannya ke Polsek Gegerbitung.
Kematian ibu rumah tangga (IRT) yang saat ditemukan belum diketahui identitasnya, berhasil diungkap Polres Sukabumi. Korban tewas dibunuh oleh pasangan kekasih yang berhasil ditangkap tiga hari setelah kejadian.
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, kedua tersangka berinisial WS (35), warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, dan kekasihnya berinisial NA (30), warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
“Sejak penyelidikan awal, mulai pengecekan kondisi mayat korban, ditemukan dugaan tindak kekerasan, atau dugaan kematian tidak wajar. Sampai kemudian dipastikan Lili merupakan korban pembunuhan, dan pelakunya berhasil ditangkap setelah diketahui identitas dan ciri-cirinya,” ujar Tony dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (03/07/2024).
Tony mengatakan, tidak mau mengembalikan uang pinjaman dan ingin menguasai harta berharga milik korban, diduga menjadi motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan. Korban dihabisi tersangka WS dan NA, saat berniat menanyakan uang yang telah dipinjamkan kepada kedua tersangka.
Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, yang pertamakali menerima laporan penemuan mayat korban, mengungkapkan, korban dan pelaku saling mengenal setelah saling berkenalan di Pegadaian Cianjur, dua hari sebelum korban ditemukan tewas.
“Setelah berkenalan, mereka bertemu kembali di rumah korban di Cianjur, pada Selasa pagi, 25 Juni. Tujuannya, meminjam uang kepada korban,” ungkap Bayu.
Bayu menjelaskan, sore harinya, korban pergi dari rumah menemui kedua tersangka untuk menanyakan uang miliknya yang telah dipinjam. Korban saat itu malah diajak pergi ke daerah Sukabumi oleh kedua tersangka yang telah merencanakan niat jahat ingin menguasai harta berharga korban.
Dalam perjalanan menuju daerah Sukabumi, korban dihabisi oleh kedua tersangka di dalam mobil dengan cara dicekik lalu dijerat lehernya menggunakan sabuk pengaman. Kedua tersangka kemudian membuang mayat korban di pinggir Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung.
Dua buah telepon genggam milik tersangka, tas dan pakaian korban, disita sebagai barang bukti. Selain itu, mobil yang digunakan saat membawa dan menghabisi korban diamankan, berikut sebuah sikat dan sabun yang digunakan membersihkan jok mobil untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara.
BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa…
BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa…
SATUJABAR,BOGOR-- Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)…
BANDUNG - Ekonomi Indonesia pada tahun 2024, yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas…
BANDUNG - Ekonomi Jabar triwulan IV 2024 tumbuh 5,02 Persen (Y on Y) dan 2,05…
SATUJABAR, BOGOR-- Enam orang dari delapan korban tewas dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol…
This website uses cookies.