Berita

Polisi Temukan Palu Godam Alat Digunakan Ririn dan Priyo Habisi Satu Keluarga di Indramayu

SATUJABAR, INDRAMAYU–Barang bukti penting yang selama ini dicari polisi dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil ditemukan. Barang bukti tersebut, berupa palu godam, alat yang digunakan terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, saat menghabisi Sahroni bersama empat  anggota keluarganya.

Palu godam, barang bukti penting dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, berhasil ditemukan Tim Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (19/05/2026). Barang bukti penting ditemukan, setelah terdakwa Priyo Bagus Setiawan, akhirnya memilih berkata jujur dalam perkara kasus pembunuhan Sahroni bersama empat anggota keluarganya, yang saat ini sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

“Alhamdulillah, barang bukti penting (palu godam) sudah berhasil kami temukan. Barang bukti ditemukan, setelah salah satu terdakwa, Priyo, memberikan keterangan yang sebenarnya pasca persidangan,” ujar Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).

Arwin mengatakan, terdakwa Priyo Bagus Setiawan, memberitahukan soal keberadaan palu godam, telah dibuang di sebuah selokan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), atau sekitar seratus meter dari rumah korban, di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Berbekal informasi tersebut, Tim Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi, hingga berhasil menemukannya

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya mengelabui penyidik saat memberitahu barang bukti palu godam yang digunakan saat menghabisi korban, telah dibuang ke aliran sungai di Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Tim Satreskrim Polres Indramayu dibantu warga berupaya mencarinya dengan mengeruk aliran sungai hingga beberapa hari. Namun, barang bukti palu godam tersebut, tetap tidak juga ditemukan.

Terdakwa Priyo Budi Setiawan, akhirnya memilih berkata jujur, setelah mengaku sebelumnya disuruh berbohong oleh terdakwa Ririn Rifanto. Selama proses penyidikan hingga perkara disidangkan, Priyo tetap diminta untuk merahasiakan keberadaan palu godam oleh Ririn,

Barang bukti palu godam diketahui cocok dengan keterangan Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu, dr Andi Nur Rohman, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (06/05/2026) lalu. Keempat korban mengalami luka serius akibat hantaman benda tumpul di bagian di kepala berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi, sedangkan korban bayi delapan bulan tidak ditemukan luka cedera pada tubuhnya.

Kasus pembunuhan terhadap satu keluarga, terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, pada Kamis (28/08/2025) malam. Lima korban yang tewas dihabisi, yakni Sahroni, 75 tahun, anaknya, Budi 45 tahun, menantu, Euis 40 tahun (istri Budi), serta kedua anak Budi, berusia tujuh tahun dan bayi delapan bulan.

Jasad para korban ditemukan terkubur di samping rumah, Senin (01/09/2025), setelah warga curiga mencium bau busuk. Pelaku pembunuhan mengarah kepada Ririn dan Priyo, yang berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Indramayu di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (08/09/2025).

Polisi mengungkap motif pembunuhan, dipicu sakit hati dan dendam tersangka Ririn terhadap korban, Budi, terkait uang sewa rental mobil. Tersangka merasa sakit hati, karena uang sewa sebesar Rp.750.000 tidak kunjung dikembalikan korban, setelah gagal menyewa mobilnya karena mogok.

Proses persidangan kasus pembunuhan satu keluarga, masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Proses persidangan sempat menyita perhatian, saat terdakwa Ririn membantah sebagai pelaku pembunuhan dengan menyebut nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, sebagai pelaku sebenarnya.

Editor

Recent Posts

Malaysia Masters 2026 : Dejan/Bernadine Gagal Lewati 32 Besar

SATUJABAR, KUALA LUMPUR – Malaysia Masters 2026 masuk babak 32 besar pada Rabu 20 Mei…

47 menit ago

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru, Perkuat Industri Pasar Modal

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah…

53 menit ago

Malaysia Masters 2026 : Adnan/Indah Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, KUALA LUMPUR – Malaysia Masters 2026 masuk babak 32 besar pada Rabu 20 Mei…

1 jam ago

Jurnalis Ditahan Israel, Tempo Terus Telusuri Wartawannya

Jurnalis ditahan Israel, Tempo telah memberi pelatihan yang memadai kepada Andre untuk meliput dan menjadi…

2 jam ago

Oknum Polisi di Garut Ngamuk Bawa Samurai Mencari Anggota DPR

SATUJABAR, GARUT--Seorang pria yang dilaporkan sebagai oknum polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengamuk sambil…

2 jam ago

BI-Rate Naik Jadi 5,25%

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk…

3 jam ago

This website uses cookies.