SATUJABAR, BANDUNG – Polisi damaikan warga bertikai di Cimanggung Kabupaten Sumedang Selasa 18 Juni 2024.
Proses perdamaian berlanngsung Selasa 18 Juni 2024 sekira 11.00 WIB bertempat di Mapolsek Cimanggung.
Proses perdamaian itu dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Sawahdadap Polsek Cimanggung Aipda Deni Rohmana bersama Bhabinkamtibmas Desa Mangunarga Aipda Haryanto.
Menurut polisi, proses ini merupakan realisasi dari program Problem Solving Polri dimana terjadi kasus antarwarga yakni perusakan rumah satu warga inisial A oleh warga lainnya inisial Ag.
Kejadiannya Jumat 14 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban Dusun Cigulampok Rt 01/07 Desa Sawahdadap Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.
Kedua belah pihak dari masing-masing keluarga baik korban maupun pelaku meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas untuk memediasi permasalahan mereka agar diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan.
Hasil penyelesaian musyawarah kekeluargaan dan telah mencapai mufakat kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan mencapai mufakat kemudian dituangkan dalam surat pernyataan maka permasalahan dianggap selesai.
Pada kegiatan itu, disaksikan oleh aparatur Desa Sawahdadap beserta BPD Desa Sawahdadap.
Selama kegiatan polisi damaikan warga bertikai dengan proses mediasi berlangsung aman dan kondusif.