Berita

Polda Sulawesi Selatan Tetapkan ‘Si Ratu Emas’ Mira Hayati Tersangka Kasus Skincare Berbahaya

Produk Lightening Skin dan Night Cream Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

SATUJABAR, JAKARTA — Pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati, ditetapkan Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka atas kasus peredaran skincare berbahaya. Pasalnya, produk skincare miliknya mengandung merkuri.

Mira Hayati dikenal luas sebagai Ratu Emas karena kerap memamerkan perhiasan dengan ukuran besar dan mencolok di akun Instagramnya. Selain itu, dia juga pernah viral setelah memamerkan tas yang terbuat dari emas yang mencapai Rp 550 juta.

Untuk mempromosikan dan memasarkan skincarenya, Mira pun sengaja membagikan produk skincarenya secara cuma-cuma untuk masyarakat. Teknik marketing yang dilakukan Mira ternyata berhasil membuat skincarenya viral dan banyak dikenal publik.

Namun kini, produk skincare yang Mira pasarkan ternyata mengandung merkuri yang berbahaya sekali bagi kulit. Keterangan resmi Polda Sulawesi Selatan terungkap, produk Lightening Skin dan Night Cream Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama BPOM Makassar, telah merilis skincare berbahaya di wilayah Sulsel. Dalam kesempatan ini, kepolisian telah mengamankan beberapa jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand di antaranya produk skincare MH milik Mira Hayati.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyelidikan Dan penyidikan terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan perdagangan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

“Produk-produk kosmetik yang diamankan tersebut, telah dilakukan proses pengajuan secara laboratoris oleh pihak BPOM Makassar,” kata Kapolda dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (12/11/2024).

Uji lab, kata dia, untuk mengetahui bahwa produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasilnya, produk skincare itu mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka seperti Mira Hayati akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. (yul)

Editor

Recent Posts

Operasi Patuh 8-21 Juni 2026, Mayoritas Pakai ETLE

Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…

11 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Masuk ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

11 jam ago

Menlu Turkiye Temui Presiden Prabowo di Hambalang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…

11 jam ago

Indonesia Tuan Rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026

Indonesia tuan rumah 1st Asian Gym for Life Challenge 2026. Ajang ini dijadwalkan berlangsung di…

11 jam ago

Waketum KONI Buka Musorprov KONI Kaltim 2026

SATUJABAR, SAMARINDA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II Komite  Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Mayjen…

12 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Fajar/Fikri Gagal ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

12 jam ago

This website uses cookies.