Berita

Polda Sulawesi Selatan Tetapkan ‘Si Ratu Emas’ Mira Hayati Tersangka Kasus Skincare Berbahaya

Produk Lightening Skin dan Night Cream Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

SATUJABAR, JAKARTA — Pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati, ditetapkan Polda Sulawesi Selatan sebagai tersangka atas kasus peredaran skincare berbahaya. Pasalnya, produk skincare miliknya mengandung merkuri.

Mira Hayati dikenal luas sebagai Ratu Emas karena kerap memamerkan perhiasan dengan ukuran besar dan mencolok di akun Instagramnya. Selain itu, dia juga pernah viral setelah memamerkan tas yang terbuat dari emas yang mencapai Rp 550 juta.

Untuk mempromosikan dan memasarkan skincarenya, Mira pun sengaja membagikan produk skincarenya secara cuma-cuma untuk masyarakat. Teknik marketing yang dilakukan Mira ternyata berhasil membuat skincarenya viral dan banyak dikenal publik.

Namun kini, produk skincare yang Mira pasarkan ternyata mengandung merkuri yang berbahaya sekali bagi kulit. Keterangan resmi Polda Sulawesi Selatan terungkap, produk Lightening Skin dan Night Cream Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama BPOM Makassar, telah merilis skincare berbahaya di wilayah Sulsel. Dalam kesempatan ini, kepolisian telah mengamankan beberapa jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand di antaranya produk skincare MH milik Mira Hayati.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyelidikan Dan penyidikan terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan perdagangan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

“Produk-produk kosmetik yang diamankan tersebut, telah dilakukan proses pengajuan secara laboratoris oleh pihak BPOM Makassar,” kata Kapolda dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (12/11/2024).

Uji lab, kata dia, untuk mengetahui bahwa produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasilnya, produk skincare itu mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka seperti Mira Hayati akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. (yul)

Editor

Recent Posts

TPK Hotel Bintang dan Nonbintang Turun pada Februari 2025

BANDUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang pada…

13 menit ago

Inflasi Maret 2025 Catatkan Kenaikan 1,03 Persen Secara Year-on-Year

BANDUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa inflasi pada Maret 2025 tercatat sebesar 1,03…

19 menit ago

Harga Emas Antam Selasa 8/4/2025 Rp 1.754.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 8/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

55 menit ago

10 Hari Libur Lebaran, Pangandaran Dikunjungi 395 Ribu Lebih Wisatawan

SATUJABAR, PANGANDARAN - Objek Wisata Pangandaran, Jawa Barat, ramai dikunjungi wisatawan selama libur Lebaran. Tercatat…

2 jam ago

Prabowo Apresiasi Operasi Ketupat 2025 Sukses, Kapolri Berterimakasih Atas Kerja Keras Anggota di Lapangan

SATUJABAR, KARAWANG - Kepala Korps Lalu-Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pok. Agus Suryonugroho, merasa senang atas…

3 jam ago

Hari Terakhir Cuti Lebaran, Arus Balik Penumpang KA di Cirebon Masih Ramai

Secara total, dari tanggal 21 Maret hingga 7 April 2025, Daop 3 Cirebon telah melayani…

4 jam ago

This website uses cookies.