Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian data identitas.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian data identitas atau identity theft.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit III Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian data ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat.
Kasus ini melibatkan pelaku yang mengaku sebagai penyedia jasa seksual melalui video call (VCS) dan open BO (booking online), menggunakan nama Borison Management untuk menipu korban.
Abast mengungkapkan bahwa pelaku memanipulasi data korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual untuk memperoleh keuntungan materiil dari korban. Akibat perbuatannya, pelapor mengalami kerugian secara finansial.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah.
SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dilaporkan orangtua siswa di Bekasi ke Badan Reserse Kriminal…
Rhoma telah menciptakan sekitar 1.000 lagu sepanjang karirnya di industri dangdut. JAKARTA — Dua musisi…
Pangeran Saud juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota sektor keamanan, kesehatan, dan layanan,…
Setelah melontar jumrah, jamaah diminta langsung kembali ke hotel masing-masing dan tidak menuju Masjidil Haram…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Senin 9/6/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Pelaku dalam kelompok bermotor yang membawa senjata tajam itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. SATUJABAR, INDRAMAYU…
This website uses cookies.