BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian data identitas atau identity theft.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit III Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian data ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat.
Kasus ini melibatkan pelaku yang mengaku sebagai penyedia jasa seksual melalui video call (VCS) dan open BO (booking online), menggunakan nama Borison Management untuk menipu korban.
Abast mengungkapkan bahwa pelaku memanipulasi data korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual untuk memperoleh keuntungan materiil dari korban. Akibat perbuatannya, pelapor mengalami kerugian secara finansial.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah.







