• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas di Dunia Maya, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 05 September 2024 - 05:56
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian data identitas

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian data identitas.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian data identitas atau identity theft.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit III Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)

RelatedPosts

Arus Lalin Meningkat Pasca Lebaran Polda Jabar Siaga di Jalur Wisata

Harga Emas Batangan Antam Minggu 22/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Beraksi di Hari Lebaran, 2 Maling Sepeda Motor Di Cirebon Dihajar Massa

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian data ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat.

Kasus ini melibatkan pelaku yang mengaku sebagai penyedia jasa seksual melalui video call (VCS) dan open BO (booking online), menggunakan nama Borison Management untuk menipu korban.

Abast mengungkapkan bahwa pelaku memanipulasi data korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual untuk memperoleh keuntungan materiil dari korban. Akibat perbuatannya, pelapor mengalami kerugian secara finansial.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah.

Tags: polda jabarUU ITE

Related Posts

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Arus Lalin Meningkat Pasca Lebaran Polda Jabar Siaga di Jalur Wisata

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--H+1, atau sehari pasca Lebaran, fokus pengamanan polisi terbagi, selain di jalur mudik dan balik, juga di jalur wisata....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Minggu 22/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Minggu 22/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.893.000 per gram sebelum...

Ilustrasi pelaku tindak kriminal.(Foto:Istimewa)

Beraksi di Hari Lebaran, 2 Maling Sepeda Motor Di Cirebon Dihajar Massa

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, CIREBON--Dua orang pencuri sepeda motor di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, babak belur dihajar massa setelah aksinya tertangkap tangan. Kedua...

Polisi terapkan sistem one-way di jalur wisata lembang urai kepadatan kendaraan wisatawan.(Foto:Istimewa).

Sistem One-Way Diterapkan Polisi di Jalur Wisata Lembang Urai Kepadatan

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi berlakukan cara bertindak dengan menerapkan sistem one-way, atau satu arah, di jalur wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau tempat pembuangan sampah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Idulfitri 2026: Sebanyak 2.266 Petugas Kebersihan Siaga

Editor
22 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Sebanyak 2.266 personel kebersihan disiagakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiagakan selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah....

Pemudik angkutan umum.(Foto: Kemenhub)

Angkutan Lebaran 2026: Pemudik Angkutan Umum Capai 10 Juta Atau Naik 9,23%

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 (20 Maret 2026) tercatat mencapai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.