• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Besi Rel Cadangan Kereta Api

Editor
Rabu, 16 Oktober 2024 - 03:45
Pencurian rel kereta api cadangan PT KAI.

Pencurian rel kereta api cadangan PT KAI..(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terkait besi rel cadangan kereta api.

Konferensi pers mengenai kasus ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham didampingi oleh Wadir Reskrimum dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, serta perwakilan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Jules Abraham mengungkapkan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pencurian di Desa Rende, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Tindakan ini diduga dilakukan oleh para tersangka, yaitu J.K., E.S., J.J., dan beberapa orang lainnya yang masih dalam tahap pencarian.

Para tersangka memotong besi cadangan rel kereta api menggunakan mesin las menjadi ukuran 2,8 meter untuk memudahkan pengangkutan.

“Setelah dipotong, besi tersebut diangkut ke jalan raya dan dimuat ke dalam truk Hino yang sudah disiapkan sebelumnya, kemudian dibawa oleh tersangka untuk dijual,” jelas Jules.

Pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Resmob Polda Jabar menerima informasi mengenai pencurian tersebut dan segera melakukan pengecekan di lokasi.

Namun, saat itu barang bukti sudah dibawa pergi. Pengejaran pun dilakukan hingga berhasil mengamankan truk Hino yang mengangkut besi rel di Jalan Baru, Kabupaten Karawang.

Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit truk Hino, satu buah stang blender las, dua tabung oksigen, serta 35 batang besi rel kereta api yang sudah dipotong dengan total berat sekitar 5,2 ton.

Atas kejadian ini, PT. KAI mengalami kerugian sekitar Rp. 513.000.000. Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Tags: polda jabar

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.