Berita

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Negara Dirugikan Rp.9,8 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari dugaan tindak pidana korupsi proyek jembatan tersebut, negara dirugikan Rp.9,8 miliar.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan, Kabupaten Sukabumi, diungkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Dugaan tindak korupsi pengerjaan konstruksi penggantian jembatan yang berlokasi di Nagrak, Kecamatan Cibadak, terjadi tahun 2022-2023, pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat, dengan dana APBN tahun 2022.

“Hasil penyelidikan, Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial SA, sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pejabat Pembuat Komitmen, dan AH, pihak swasta yang merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Selasa (30/06/2026).

Hendra menjelaskan, dalam proses penetapan kedua tersangka, penyidik telah memeriksa 42 saksi dan tiga saksi ahli. Saksi ahli terdiri dari, ahli pengadaan barang dan jasa, atau LKPP, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, negara dirugikan Rp.9,8 miliar. Barang bukti yang dihadirkan ini, termasuk uang tunai Rp. 1.120.000.000,” jelas Hendra

Barang bukti lainnya terdiri dari dokumen perencanaan, DIPA, SKPD, RUP, KAK, DED, HPS, RKS, permohonan pelelangan, dan sebagainya. Selain itu,  juga dokumen-dokumen pelelangan dari pengumuman sampai dengan penetapan pemenang lelang, dokumen kontrak seperti SPMK, MCU, SPPBJ, adendum kontrak, progres pekerjaan, serta surat pemutusan kontrak.

Hendra mengungkapkan, modus kedua tersangka, bersama-sama membuat dan menandatangani laporan progres bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Tersangka SA melakukan pembayaran hasil pekerjaan tidak sesuai dengan volume fisik yang sudah dipasang.

Pembayaran bersih kepada tersangka AH dinyatakan seolah-olah didasarkan pada kemajuan fisik pekerjaan yang dicapai. Kemajuan hingga 85,501 persen, dengan total nilai uang mencapai Rp.14,2 miliar.

“Nilai pembayaran tidak sesuai dengan keadaan volume, atau fisik yang terpasang. Belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade ukuran 355, sehingga dari perhitungan ahli konstruksi, volume fisik yang terpasang sebenarnya hanya 23,96 persen, sehingga swharusnya hanya senilai Rp 4.386.000.000,” ungkap Hendra.

Dugaan tindak pidana koupsi, berupa pemalsuan kemajuan fisik pekerjaan, mengakibatkan selisih sebagai kerugian negara Rp.9.843.000.000. Dalam pengerjaannya, tersangka AH juga meminjam perusahaan, atau bendera dari PT Karunia Guna Inti Semesta, yang pemiliknya telah diperiksa sebagai saksi.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Hidayat, tersangka AH agar bisa melakukan tender pekerjaan Jembatan Cipamuruyan, dengan cara membentuk cabang PT KGIS, dengan akte pendirian kantor cabang. Tersangka selaku pimpinan cabang PT KGIS, memasukkan dokumen penawaran personal manajer, yang tidak sesuai, atau tidak benar agar bisa memenuhi persyaratan memenangkan tender Jembatan Cipamuruyan.

“Tersangka SA selaku PPK juga tidak memberikan teguran, ataupun peringatan apapun kepada tersangka AH, saat pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tersangka SA melakukan pembayaran kepada tersangka AH terkait pekerjaan dan telah diterimanya dengan total nominal sebesar Rp.14 miliar lebih,” ujar Edi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undamg Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana dua tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

IHSG Selasa 30 Juni 2026 Ditutup Anjlok 3,05%

SATUJABAR, BANDUNG – IHSG Selasa 30 Juni 2026 ditutup anjlok 3,05 % ke level 5.643.19.…

1 jam ago

Pengangguran Kota Bandung Capai 99.300 Orang, Ini Langkah Pemkot

Pengangguran Kota Bandung yang saat ini masih mencapai sekitar 99.300 orang membutuhkan penanganan yang taktis…

2 jam ago

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026 Kembali Dibuka

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026, pendaftaran pada 30 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan…

3 jam ago

Swiss-Belresort Dago Heritage Kembali Jadi Official Hotel Partner dan Start Venue BDG100 Ultra Trail Run 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Swiss-Belresort Dago Heritage dengan bangga mengumumkan kembali kemitraannya dengan BDG Explorer sebagai…

4 jam ago

KA Mutiara Selatan, Operasional Tembus 50 Tahun

SATUJABAR, JAKARTA – KA Mutiara Selatan relasi Bandung–Surabaya Gubeng, menurut PT Kereta Api Indonesia (Persero),…

5 jam ago

Terminal Kijing Ekspor Perdana, Lepas 180 Kontainer Hasil Bumi

SATUJABAR, MEMPAWAH – Terminal Kijing Pelindo Kalimantan Barat resmi melepas ekspor perdana (maiden voyage) menggunakan…

5 jam ago

This website uses cookies.