• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Tangkap Tujuh Penimbun dan 33,973 Ton Barang Bukti Pupuk Bersubsidi

Editor
Rabu, 06 November 2024 - 02:01
Ilustrasi penimbunan pupuk bersubsidi. (foto: panen pupuk)

Ilustrasi penimbunan pupuk bersubsidi. (foto: panen pupuk)

Aksi penimbuan pupuk bersubsidi berdampak pada kelangkaan di tingkat petani.

SATUJABAR, BANDUNG — Prakti penimbunan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah, diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar . Bersama dengan jajaran polres setempat, berhasil membongkar sindikat penimbun pupuk bersubsidi sebesar 33,973 ton dari kurun waktu Oktober hingga saat ini. Total tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang.

Pengungkapan kasus penimbunan pupuk bersubsidi dilakukan di Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Sumedang, Tasikmalaya, Garut. Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Kuningan.

“Diamankan barang bukti pupuk bersubsidi 33,973,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham di Mapolda Jabar, Rabu (6/11/2024).

Dikatakannya, para pelaku yang menimbun pupuk bersubsidi berasal dari berbagai wilayah. Mereka menimbun pupuk subsidi dilakukan sejak Januari hingga Oktober tahun 2024.

“Para pelaku mendapatkan pupuk yang tidak seharusnya dan menimbun,” ucap dia didampingi Kasubdit Tipiter AKBP Andry Agustiano.

Setelah ditimbun, para pelaku menjual pada waktu musim tanam berlangsung. Mereka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah.

Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp 112 ribu per karung tapi dijual Rp 165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu. Margin di atas Rp 50 ribu per karung. Sudah terjual 10 ton.

Akibat penimbunan pupuk bersubsidi, kata dia, berdampak kepada kelangkaan pupuk di petani. Padahal, para petani membutuhkan pupuk bersubsidi tersebut.

Dia menegaskan, sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar selama proses penyidikan, barang bukti pupuk subsidi dapat dilelang agar petani tidak kesulitan memperoleh pupuk.

Para pelaku dijerat pasal 34 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Serta pasal 2 ayat 3 permentan no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas permentan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat Dani Dayawiguna mengatakan, pupuk dibutuhkan petani dalam meningkatkan produksi pangan dan hortikultura. Dengan adanya praktik penimbunan, dikhawatirkan berdampak pada penurunan produksi yang dikelola petani.

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang,” kata dia.

Dani menyebut total petani di Jabar mencapai 3,5 juta dengan mayoritas adalah petani pangan. Ia menyebut proses pengajuan pupuk oleh petani dilakukan melalui rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) dibantu penyuluh dan diajukan ke pusat. (yul)

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.