Berita

Polda Jabar Siap Sampaikan Jawaban dalam Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

SATUJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan, melanjutkan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, Selasa (02/07/2024).

Agenda sidang lanjutan, adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, dan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon menyatakan kesiapannya.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengatakan, agenda sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, besok pagi (Selasa, 02 Juli 2024), pembacaan jawaban dari Polda Jabar selaku termohon.

Pembacaan jawaban atas gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya terkait penetapan tersangka, Pegi Setiawan.

“Untuk pembacaan jawaban, besok jam 9. Replik jam 1 siang, dan untuk duplik setelah Sholat Ashar, biar adil. Hari Rabu, lusa (03/07/2024), agenda sudah masuk ke pembuktian,” ujar Eman Sulaeman dalam sidang gugatan praperadilan di PN Bandung, Senin (01/07/2024).

Eman meminta kuasa hukum baik dari pihak termohon maupun pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing dalam menghadapi rangkaian sidang selanjutnya.

Setelah pembacaan gugatan, besok dilanjutkan agenda jawaban, kemudian pembuktian hingga masuk ke putusan.

“Untuk termohon (Polda Jabar), bukti dari termohon Kamis, tanggal 04 Juli. Jum’at, tanggal 05 Juli, kesimpulan, dan Senin pekan depan, 08 Juli adalah putusan. Untuk besok Selasa, 02 Juli, acaranya jawaban, replik dan duplik. Sidang saya tutup,” jelas Eman.

Polda Jabar Siap

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan jawaban dalam agenda sidang praperadilan berikutnya, besok (Selasa, 02 Juli 2024).

Pihaknya akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum, Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan.

“Tadi dalam sidang sudah disampaikan oleh pemohon terkait dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita siap dan akan sampaikan besok pagi,” ujar Nurhadi.

Nurhadi mengatakan, untuk hal-hal yang detail, pihaknya tidak bisa menyampaikan. Semuanya bisa diikuti dalam kegiatan sidang lanjutan praperadilan, Selasa besok.

Nurhadi menambahkan, Polda Jabar siapkan jawaban ke saksi dan ahli menjawab gugatan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Jawaban tersebut terkait mempertanyakan keabsahan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

“Mereka (kuasa hukum Pegi Setiawan) akan sampaikan ke saksi dan ahli. Kita (Polda Jabar) juga akan sampaikan. Ya, kita akan bantah dalil-dalil dari mereka,” ungkap Nurhadi.

Editor

Recent Posts

Asian Games 2026, Menpora Erick Motivasi Skuad Bulu Tangkis

JAKARTA – Asian Games 2026 sudah di depan mata. Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia…

8 jam ago

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi…

8 jam ago

Karhutla di Jawa Timur Meluas

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di…

8 jam ago

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten…

9 jam ago

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa…

12 jam ago

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027…

13 jam ago

This website uses cookies.