• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 28 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Hakim PN Bandung Hasil Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Editor
Senin, 08 Juli 2024 - 05:21
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Humas Polda Jabar).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Humas Polda Jabar).

SATUJABAR, BANDUNG – Hasil putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, ditanggapi Polda Jawa Barat (Jabar). Polda Jabar menyatakan, siap mematuhi segala putusan PN Bandung.

Dalam sidang pembacaan putusan terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di PN Bandung, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh gugatan pemohon (Pegi Setiawan) dan memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan, Polda Jabar siap mematuhi segala putusan PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hasil putusan PN Bandung tersebut, akan diproses lebih lanjut.

“Kami dari Polda Jabar tentu akan menjalankan segala putusan majelis hakim pada sidang gugatan praperadilan tersangka PS (Pegi Setiawan),” ujar Jules Abraham kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Senin (08/07/2024).

Siap Bebaskan Pegi

Jules Abraham mengatakan, Polda Jabar secepatnya memproses pembebasan Pegi Setiawan sebagai perintah atas putusan majelis hakim PN Bandung. Namun, Jules Abraham belum bisa memastikan soal waktu pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan Mapolda Jabar.

“Terkait pembebasan PS, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi sesuai hasil dari putusan sidang,” ungkap Jules Abraham.

Jules Abraham menjelaskan, Polda Jabar belum mendapat salinan putusan dari PN Bandung mengenai hasil putusan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Jules Abraham berharap pengadilan (PN Bandung) segera mengirim salinan putusan, untuk selanjutnya diproses secepatnya oleh Polda Jabar.

Putusan Sidang

Dalam pembacaan putusannya dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.

Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ungkap Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman juga memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Termohon juga diperintahkan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Tags: pegi setiawanpolda jabar

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.