Berita

Polda Jabar Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, jadi digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini, Senin (01/07/2024).

Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai pihak termohon hadir, setelah sebelumnya tidak datang memenuhi panggilan, dan hakim tunggal, Eman Sulaeman, memutuskan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, ditunda.

Tim hukum Polda Jabar hadir memenuhi panggilan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di PN Bandung, pukul 08.45 WIB.

Tim hukum dari Polda Jabar berjumlah 15 orang, menyatakan kesiapannya mengikuti sidang gugatan praperadilan, dengan agenda pembacaan permohonan.

“Kami dari kuasa hukum Polda Jabar sesuai undangan dari pengadilan, Insya Allah siap mengikuti sidang. Kami (tim hukum) berjumlah 15 orang. Untuk hal lain tidak perlu sampailan disini karena menyangkut materi di persidangan,” ujar Kombes Pol. Nurhadi Handayani, sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, kepada wartawan saat tiba di PN Bandung.

Agenda Sidang

Nurhadi menambahkan, agenda sidang sesuai yang diterima Polda Jabar, selaku termohon, pembacaan gugatan dari pemohon (kuasa hukum Pegi Setiawan). Tim hukum Polda Jabar siap memberikan jawaban.

Disinggung soal ketidakhadiran dalam sidang praperadilan sebelumnya, Nurhadi mengungkapkan, alasan tidak bisa menghadiri sidang praperadilan, pada Senin pekan lalu (24/06/2024), karena Polda Jabar sedang mengikuti rangkaian sidang praperadilan untuk kasus-kasus lain.

“Kami (Polda Jabar) ada jadwal sidang praperadilan dari polres lainnya. Jadi ada kegiatan yang sama dalam waktu bersamaan,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi menyebutkan, agenda sidang praperadilan, di antaranya di Jakarta Selatan mewakili Polres Sukabumi, di wilayah hukum Polres Indramayu, serta wiayah hukum Polres Subang terkait kasus kecelakaan 12 korban. Semua agenda sidang praperadilan harus bisa dihadiri, termasuk hari ini dan Polda Jabar bisa hadir.

 

Editor

Recent Posts

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

11 jam ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

15 jam ago

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…

15 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

20 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

20 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

20 jam ago

This website uses cookies.