• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Indramayu

Editor
Kamis, 07 November 2024 - 11:32
Gas LPG 3 kg

Gas LPG 3 kg (FOTO: Humas Kota Bandung)

Penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung gas komersil dilakukan menggunakan selang gas yang sudah dimodifikasi.

SATUJABAR, BANDUNG — Bisnis penjualan elpiji bersubsidi 3 kilogram, memang menggiurkan. Kondisi ini pun mendorong pihak-pihak tertentu untuk menjalankan praktik curang pengoplosan gas elpiji bersubsidi tersebut.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggerebek lokasi tempat pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung komersil di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu, Rabu (6/11/2024) malam. Saat penggerebekan aktivitas pengoplosan tengah berlangsung di malam hari.

Dalam penggerebakan malam hari itu, lima orang berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Barang bukti yang disita ribuan tabung gas elpiji subsidi tiga kilogram, ribuan tabung gas komersil 12 kilogram dan ratusan tabung gas komersil 50 kilogram.

Selain itu, terdapat beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gas-gas tersebut. Lokasi pengoplosan berada di area pinggir jalan perkebunan mangga.

Area tersebut relatif sepi dan tidak banyak orang melintas. Dari jalan utama ke lokasi membutuhkan waktu lima menit menggunakan kendaraan dengan jalan kerikil.

Di sejumlah titik, terpasang bambu penyangga tabung gas komersil 12 kilogram yang akan diisi oleh gas elpiji subsidi. Puluhan gas komersil tersebut dijejerkan memanjang.

Selain itu, di depan gas komersil terdapat puluhan gas elpiji subsidi. Pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung gas komersil dilakukan menggunakan selang gas yang sudah dimodifikasi. Proses pengoplosan gas dilakukan secara manual.

Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Maruly Pardede mengatakan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menggerebek lokasi penyalahgunaan gas elpiji subsidi tiga kilogram. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan dan tengah dimintai keterangan.

“TKP ini berhasil ditangkap tangan penyidik subdit tipidter itu mulai tadi malam. Namun, perlu pengembangan yang akhirnya pada hari ini ditemukan TKP cukup luas,” ucap dia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano saat mengecek ke lokasi penggerebekan, Kamis (7/11/2024).

Maruly melanjutkan sebanyak 5.370 tabung gas tiga kilogram berhasil disita termasuk 1.703 tabung gas komersil 12 kilogram dan tabung gas 50 kilogram berjumlah 187. Modus operandi yang dilakukan yaitu para pelaku menghimpun beberapa distributor, agen gas subsidi.

Setelah itu, para pelaku menyuntikan gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas komersil di areal perkebunan. Saat penggerebakan dilakukan, proses penyuntikan atau pengoplosan tengah berlangsung.

Maruly menjelaskan aktivitas pengoplosan gas 3 kilogram dilakukan di area perkebunan yang sepi dan jauh dari jalan umum. Apabila malam hari kondisi di lokasi gelap.

Pihaknya masih mendalami berapa lama para pelaku beroperasi dan memproduksi berapa banyak. Serta keuntungan yang dihasilkan berapa banyak. Namun, sementara gas yang telah dioplos diedarkan ke Indramayu, Subang dan tidak menutup ke daerah lain. Dengan praktik pengoplosan ini, dia menyebut, masyarakat sangat dirugikan. (yul)

Tags: gas bersubsidipengoplosan gaspolda jabar

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.