• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 20 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Buru Pengendali Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Editor
Kamis, 17 Juli 2025 - 04:39
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.(Foto:Istimewa).

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Sebanyak 13 orang yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi jaringan internasional, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jawa Barat masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah dimasukan DPO (daftar pencarian orang), termasuk wanita pengendali sidikat bernama Lie Siu Lian alias Lily Siu alias Popo alias Ai, ke Singapura.

Ke-13 tersangka yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi jaringan internasional, memiliki peran masig-masing. Peran mereka dari mulai perekrut, menampung, hingga mengasuh, atau merawat bayi, sebelum dikirimkan ke negara tujuan, Singapura.

Sindikat perdagangan bayi yang dibongkar Polda Jawa Barat, bermarkas di Pontianak, Kalimatan Barat (Kalbar). Melalui modus adopsi yang dijalankan, total korban sudah 25 bayi diperdagangkan ke Singapura.

Sindikat ini didalangi wanita bernama Lie Siu Lian alias Lily Siu alias Popo alias Ai, yang masih diburu ke Singapura. Lie Siu Lian sudah dimasukan DPO (daftar pencarian orang), bersama dua pelaku buron lainnya.

“Ada tiga tersangka yang saat ini sedang kami DPO-kan. Saudari P (Lie Siu Lian alias Popo ) selaku pengendali, YY (Yuyun Yunangsih) sebagai perekrut bayi, dan WT (Wiwit) sebagai perantara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda ) Jawa Barat, Kamis (17/07/2025).

Surawan mengatakan, modus kejahatan yang dijalankan, mengadopsi sekaligus memasulkan dokumen identitas agar bayi bisa dibawa ke luar negeri (Singapura). Dari 13 tersangka, ada pasangan suami-istri yang berperan mencari calon korban orangtua yang memiliki bayi berniat untuk diadopsi.

“Motif dari orangtua (suami-istri) mencari calon korban (bayi) yang berniat diadopsi, karena alasan faktor ekonomi sehingga mau bekomplot dan sudah menjadi mata pencahariannya. Keduanya tinggal di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung,” ungkap Surawan.

Setelah bisa dikuasai dengan modus adopsi, bayi-bayi selanjutnya dibawa ke tempat penampungan di Jakarta lalu ke Pontianak. Bayi-bayi dirawat oleh pengasuh yang sengaja digaji Rp.2,5 juta hingga berusia tiga bulan atas permintaan Liu Siu Lian alias Popo, untuk kemudian dijual ke Singapura.

“Di tempat penampungan, pengendali sindikat yang saat ini masih DPO (Liu Siu Lian alias Popo), melakukan video call dengan perantara yang berada di Singapura. Setelah disepakati, bayi selanjutnya dibawa ke Singapura untuj dijual,” jelas Surawan.

Dibuatkan Dokumen Palsu
Sebelum dibawa ke Singapura, bayi dibuatkan dokumen, atau identitas palsu menggunakan nama orang tua bukan sebenarnya. Dokumen Kartu Keluarga (KK) dan paspor dibuat di Pontianak, dan orangtua palsu diikutkan ke Singapura, menyampaikan alasan ekonomi tidak bisa merawat sehingga mau diadopsi

Bayi-bayi dijual ke Singapura seharga Rp.10 juta hingga Rp.16 juta. Hasil penjualan bayi dibagi-bagi tersangka, sedangkan biaya operasional yang ditangung oleh buronan Liu Sian Lian alias Popo.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, sindikat perdagangan bayi terbongkar berawal dari laporan orang tua bayi yang telah dibohongi. Orangtua bayi mengiklankan di media sosial Facebook menawarkan bayinya untuk diadopsi.

“Orangtua bayi sepakat dengan tersangka AF, yang berperan sebagai perekrut, atau mencari calon korban setelah tahu dari.iklan di Facbook. Tersangka AF akan mengadopsi dan berjanji akan memberikan uang Rp.10 juta kepada orangtua bayi,” ujar Hendra.

Setelah memberi biaya persalinan Rp.600 ribu, tersangka langsung membawa bayi. Namun, uang Rp.10 juta yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, hingga akhirnya melaporkannya ke Polda Jawa Barat.

Para tersangka akan dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 Undang-Undang No 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO), dan atau Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Dirreskrimum Polda Jawa BaratDitreskrimum Polda Jawa BaratKabid Humas Polda Jawa BaratPengendali Sindikat Diburu ke Singapurapolda jawa baratSindikat Perdagangan Bayi Jaringan Internasional

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.